10 Orang Tersangka Dalam Kasus Pesta Seks Kaum Gay (LGBT)

10 orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks kaum gay (LGBT)

Budayabangsabangsa.com – Jakarta Utara. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks kaum gay (LGBT) di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu pemilik, dua kasir dan seorang security. Selain itu ada empat pelaku striptis dan dua orang tamu yang ikut striptis,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Mereka yaitu CD selaku pemilik, N dan D selaku kasir dan RA selaku petugas keamanan. Sementara empat penari striptisnya berinisial SA, BY, R dan TT. Sedangkan dua orang tamu yang ikut striptis ialah A dan S.

Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (21/5) malam itu ada sebanyak 141 orang yang diamankan. Sebanyak 131 orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan.

Barang Bukti LBGT

Kapolres mengatakan, ruko tersebut sudah diintai sejak lama karena disinyalir ada kegiatan komunitas gay di dalamnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun menggerebek lokasi tersebut.

“Setelah dapat info tersebut, diketahui memang ada kegiatan kaum gay. Bahkan diduga ada pesta seks. Maka tadi malam Unit Satreksrim kami, dipimpin Pak Kasat langsung ke TKP untuk menggerebek,” ujarnya.

Kapolres mengatakan di lokasi tersebut berdasarkan izinnya digunakan sebagai tempat fitness. Tapi tidak ditemui plang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Saat polisi menggerebek, tempat fitness yang berada di lantai satu kosong. Sementara dua lantai di atasnya didapati kegiatan prostitusi gay. Namun di situ tidak ada plang atau berkaitan dengan kegiatan lainnya hanya nama kecil PT. Atlantis

“Di situ ada izin, tapi tempat fitness kosong. Pada saat petugas ke lantai dua ada beberapa pria. Ada arena stripsti laki-laki ada 4 orang. Kita cek di lantai tiga, gelap namun ada kamar-kamar yang dipakai untuk pesta seks. Kita temukan kondom bekas pelaku,” ungkapnya.

Keempat pengelola tersebut dikenakan pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Mereka disangkakan pasal tersebut karena sebagai penyedia sarana dan prasarana tempat hiburan dalam jasa pornografi.

Sementara enam orang lainnya dikenakan Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Para penari striptis dan dua tamu ini disangkakan pasal tersebut karena mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan pornografi

.
[A  Samsuri]

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*