Budayabangsabangsa.com, Jakarta Barat – Kantor FIT LAW FIRM berdasarkan surat kuasa tertanggal 14 Januari 2021 telah menerima kuasa dari Karyawan PT.CAHAYA SURYA INDAH BUSANA beralamat di Jalan Kali Anyer Tambora Jakarta Barat.
Penjelasan Firman kepada media Budayabangsabangsa.com(22/3), dugaan Masalah antara lain :
1. Tentang upah / gaji dan THR karyawan yg belum di bayar
2. Dugaan adanya kriminalisai karyawan
“Berdasarkan keterangan karyawan, bahwa banyak karyawan yang belum di bayar upah atau gaji bulanan, berikut THR lebih kurang berjumpa 60 orang,” jelas Firman
Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan, kata Firman
Sedangkan menurut PP
No.78 tahun 2015, bahwa jika pengusaha terlambat membayar upah karena kesengajaan atau kelalaiannya maka akibatnya dikenakan denda sebagaimana Pasal 53 PP Pengupahan, lanjut Firman
“Menurut PP ini, pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, menurut PP ini, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” jelas Firman.
Firman menambahkan, masalah upah atau gaji karyawan dan THR yang belum dibayar serta masalah-masalah lain yang dialami telah disampaikan kepada Sudin Ketenagakerjaan, Kantor wali kota Jakarta Barat.
Sedangkan, masalah dugaan kriminalisasi, maka karyawan telah bertemu dengan Kapolsek Tambora Jakarta Barat untuk audensi untuk mendapatkan penjelasan, kata Firman.
“jadi kesimpulannya Karyawan akan terus berjuang untuk menuntut hak nya,” akhir Firman.
Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol.Mohammad Faruk Razi, S.Ik.M.Si saat menerima audiensi karyawan PT.CAHAYA SURYA INDAH BUSANA , menjelaskan tidak ada memihak kesiapapun, bekerja sebagai profesionalisme sesuai SOP.
“saya sebagai kapolsek tidak ada kepentingan untuk memihak kepada siapapun dan jika ada laporan dari warga, saya tindaklanjuti,” ucap Faruk.
(zul)
semoga pihak terkait dan perusahaannya segera ditindak lanjuti atau dilaporkan ke pihak berwajib karna sudah memakan hak karyawan tanpa kejelasan yang masuk akal… dan sudah memungut biaya deposit dan penahanan ijazah …