
Sudah 6 Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Bisa Dipidanakan Pasal 224 ayat (1)KUHP
Budayabangsabangaa.Com,Jakarta- Pasal 224 ayat (1) KUHP, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang [Selengkapnya…]