Hut Ke 10 SKU Amunisi Memberikan Perlindungan dan Pencerahan Kepad Pedagang HP

Hut Ke 10 sku amunisi memberikan perlindungan, pencerahan kepada pedagang HP

Budayabangsabangsa.com Jakarta – Kombes Pol. Pande Cakra dari NCB Mabes Polri menjelaskan, banyaknya pedagang telepon seluler (ponsel) yang merasa dirugikan oleh aktivitas polisi dalam menjalankan tugasnya dikarenakan kurangnya memahami Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

Pamen di NCB Interpol itu menyarankan bila menghadapi petugas yang sedang menjalankan tugasnya harusnya melakukan tindakan yang wajar. Tidak perlu terlalu ketakutan berlebihan.

“Menghadapi dengan wajar dan tak berlebihan, misalnya menanyakan surat tugas dan lain-lain dengan sopan,” jelas Pande Cakra menjawab kegundahan para pedagang HP pada seminar Curhat Nasional ” Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konter dalam Transaksi Handphone” di Jakarta beberapa waktu lalu yang diselenggarakan koran Mingguan dan online Amunisi dalam rangka merayakan HUT-nya yang ke-10.

Beberapa langkah antisipasi lainnya yang bisa dilakukan, tambah Pande, misalnya membuat surat pernyataan kepada masyarakat atau konsumen yang ingin menjual barangnya. Atau bisa juga meningkatkan penguatan internal dan tidak akan pernah mau diambil barangnya oleh aparat kepolisian, apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat tugas atau surat penyitaan barang.

WhatsApp Image 2017-05-23 at 08.23.58

“Bisa juga penjual HP membentuk asosiasi atau komunitas di area tertentu. Dalam komunitas itu rutin diadakan pertemuan, kalau perlu menghadirkan kapolres, kapolsek, pemkot atau intitusi terkait. Sehingga keberadaan pemilik counter kuat, dan kalau ada masalah-masalah hukum atau lainnya, bisa diselesaikan secara baik-baik,” kata Pande Cakra.

Sebelumnya, puluhan pedagang Handphone bekas (seken) mengaku kerap dituduh sebagai penadah barang-barang curian sehingga terpaksa berurusan dengan polisi. Mereka minta perlindungan hukum mengingat pencaharian sehari-hari ini hanya untuk memperoleh rezeki halal melalui berdagang.

“Kami sudah cukup lama jualan HP bekas. Suatu ketika ada polisi menginterogasi kami karena kios saya dianggap menjadi penadah HP. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap, saya sebagai pemilik kios dibawa ke kantor dan ditahan selama 15 hari,” kata Steven.

Hal senada juga diungkapkan Rudi, pedagang HP lainnya “Sekarang kami agak ragu untuk membeli HP karena sewaktu-waktu bisa dianggap penadah. Ini pernah saya alami,” kata Rudi.

Ia pernah di bawa ke kantor polisi karena ternyata HP yang dibelinya adalah HP hasil curian. Dia tidak bisa mengelak karena di kantor polisi ternyata pelaku pencurian sudah tertangkap dan mengaku telah menjual HP curiannya di kiosnya.

“Saya tak tahu apa-apa dan membeli HP tersebut pun dengan harga pasaran. Seharusnya saya disebut korban,” kata Rudi.

Kondisi ini membuat pedagang menjadi resah. Apalagi akhir-akhir ini semakin sering aparat keamanan yang mendatangi pedagang untuk dimintai keterangan tentang barang yang disangka sebagai curian.

“Kami membeli dari seseorang. Dalam beberapa kasus, mereka menjual karena butuh uang, dan kami membeli untuk menolong penjual. Bukannya penadah,” kata peserta lainnya.

Kebanyakan peserta juga mengeluhkan, kehadiran mereka hanya ingin berdagang dan mencari rezeki, bukan malah rugi karena barang tersebut akhirnya disita polisi.

[A Samsuri]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*