Diduga Manager Pasar Jaya Senen Pembohongan Informasi Publik

Dalih Pemulihan Ekonomi Pengelola Pasar Jaya Senen Jakpus Diduga Abaikan Prokes Covid-19

Screenshot_20201211_061557

Budayabangsabangsa.com, Jakarta- Berbagai aturan dan peraturan dibuat sebagai acuan untuk penanggulangan dan penguatan landasan hukum protokol kesehatan covid-19,  seperti tertuang dalam Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ”setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta”. Dan Peraturan Daerah Provinsi (perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sepertinya tidak mampu untuk menghentikan tidak terjadinya kerumunan manusia.

Pasar Jaya adalah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa.

Pasar jaya proyek senen diduga belum melakukan protokol kesehatan secara ketat selaku penyelenggara pelayaan publik yaitu pasar, dimana pasar jaya dibawah naungan Pemda DKI Jakarta,

Awalanya pihak tim berbagai media online menggeruduk pasar proyek senen, Kamis(10/12/2020) di blok 1 dan 3, atas informasi masyarakat terkait pelaksanaan prokes pasar senen yang diduga terkesan tidak ketat, karena terjadi kerumunan pengunjung yang sangat rentan dengan klaster pemaparan virus corona dimana tidak ada jaga jarak(physical distancing) dan juga tidak pakai masker dengan baik, bagi pengunjung maupun pemilik toko.

Selain itu juga masyarakat memberikan informasi ada dugaan bahwasannya ada oknum pedagang yang timbangannnya tidak sesuai hasilnya, atau timbangan bermasalah dengan hasil berat bersih(netto) barang yang dibeli oleh konsumen.

Tim Wartawan media online yang ingin mendapatkan penjelas informasi publik, awalnya diterima oleh wakil manager pasar proyek senen, tapi setelah diperjelas terkait publikasi berita, akhirnya tim diarahkan dengan managernya yang awalnya mengelak untuk di konfirmasi.

Penjelasan Manager pasar jaya proyek senen Muhammad Yamin Pane (yang awalnya mengelak untuk memberikan penjelasan)(10/12), bahwasannya pasar jaya proyek senen jakarta pusat sudah menerapkan protokol kesehatan yang tertuang di pergub, perda, maupun Undang-Undang RI terkait covid-19, kepada pengunjung(pembeli), maupun pemilik toko(penjual) dan bahkan tiap jam di umumkan melalui pengeras suara.

IMG_20201211_060046

“Pengelolaan Pasar Jaya Proyek senen untuk Protokol Kesehatan, Prinsipnya melindungi dan menjaga pengunjung dan pedagang dengan menerapkan 3M,(mencuci Tangan, menjaga jarak dan memakai masker) dan juga setiap pengunjung yang memasuki kawasan pasar dilakukan ukur Suhu tubuh” ujar yamin.

Yamin juga mengutarakan, Jaga jarak(physical distancing) pun dilakukan, bahkan dipantau oleh keamanan(security) yang walau belum maksimal karena keterbatasan personel, dan Ketika suhu tubuh pengunjung melebihi suhu normal maka akan langsung diarahkan ke timkes gugus tugas covid-19.

“memang Tidak ada instruksi, untuk keharusan melakukan tes kesehatan rapid atau swab bagi kami pengelola pasar maupun pedagang, dan juga tidak semua pedagang mau dites walau untuk kebaikan bersama, alasannya mereka takut” ujar Yamin.

Yamin juga mengutarakan terkait dengan informasi timbangan yang bermasalah, Jika ditemukan tidak sesuai dengan hasil berat bersih dan merugikan pembeli, memang tidak ada tindakan tegas, tapi pihak manajemen pasar proyek senen akan uji ulang(tera) timbangan pedagang.

“jika ada pengunjung yang dicurangi kita lapor, panggil dan proses hingga sangsi penyegelan sementara unitnya saja” kata yamin.

Pasar jaya proyek senen melakukan tera(kalibrasi) terhadap alat timbang pedagang oleh pihak Dinas metrologi DKI Jakarta secara rutin, per enam bulan untuk mencegah kecurangan oleh pedagang, ungkap yamin.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim media online, bahwa konfirmasi atau penjelasan yang diutarakan oleh Menejer pasar jaya senen Muhammad Yamin Pane diduga tidak sesuai dengan Fakta yang ada, karena patut diduga ada pembohongan publik dimana tim mendapati Berkas Dokumen Tera(kalibrasi) oleh Dinas metrologi DKI Jakarta terakhir dilakukan pada 5 agustus 2019, dan Tes suhu tubuh tidak dilakukan bagi pengunjung pasar yang masuk melalui area parkir kendaran.

Hal serupa juga terjadi di Blok 4 dan 5 dimana pengelola pasar adalah pihak swasta yaitu PT.JRP(jaya real properti), Widodo selaku bagian umum memberikan keterangan(10/12), untuk informasi publik terkait penerapan prokes covid-19 cukup dengan Mencuci tangan,memakai masker dan menjaga jarak serta Ukur suhu tubuh dipintu masuk oleh security.

IMG_20201211_060208

PT.JRP sudah lakukan prokes bagi pengunjung di pintu masuk oleh security, dan menerapan 3M, untuk pembatasan jumlah pengunjung acuannya dari hasil survei bulan maret hingga bulan september 2020, dimana sebelum tahun 2020 pengunjung yang datang di blok 4 dan 5 sekitar 3000 orang, dan dimasa pendemi hasil data survei menunjukkan pengunjung yang datang kisaran 1200 orang, dan total jumlah pedagang di blok 4 ada 1200 dan di blok 5 ada 1500 pedagang, kata Widodo.

Untuk jumlah pengunjung yang datang dari hasil survei, sebelum dan ditahun 2020 tidak dijelaskan widodo apakah jumlahnya yang datang, setiap hari,setiap bulan atau setiap tahun.

Kami wartawan online dari berbagai media yang berdomisili di DKI Jakarta melaksanakan Peliputan didasari Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan hasilnya kami sampaikan kepada masyarakat.

Penulis  Zultampu R 15.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*