Waspada Beli Rumah Di VGH 5 Bekasi

Budayabangsabangsa. Com, Bekasi, Kamis, 13/6/2024. Perusahaan Depelover PT. Pundi terindikasi melanggar kontrak perjanjian dengan konsumennya dan terancam dilaporkan karena melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen RI no. 8 tahun 1999.

Dalam rapat pengurus RT dan RW yang dipimpin Kepala Desa Satria Mekar  (Amben), terungkap bahwa ratusan konsumen PT. Pundi di Perumahan Villa Gading Harapan 5 Satria Mekar, Tambun Utara, Bekasi Jawa Barat kecewa karena rumah yang sudah mereka lunasi belum memiliki sertifikat.

“Kami (Pemerintah Desa) sudah mempertanyakan dengan mendatangi kantor pemasaran (PT. Pundi) guna mempertanyakan surat sertifikat milik warga RW 12 yang sudah melunasi rumahnya namun sertifikatnya belum diberikan oleh PT. Pundi kepada konsumennya, namun hingga saat ini PT. Pundi belum ada itikad baik dan seolah saling lempar tanggung jawab dengan Bank Tabungan Negara (BTN)” tutur Amben.

“Terkait Peraturan Daerah No. 9 tahun 2017 yang mengatur tentang penyerahan dari Depelover ke Pemda Bekasi kami sudah menyurati Pemda agar segera mengambil Perumahan Villa Gading Harapan 5 ini menjadi aset Pemda, namun hingga saat ini surat kami belum dibalas”, imbuh Amben, Minggu 2/06_24 di Kantor RW 12.

Menurut keterangan para Ketua RT di RW 12 PT. Pundi juga mengaburkan nama perumahan Villa Gading Harapan 2 seperti tercantum dalam akad kredit dan sertifikat menjadi Villa Gading Harapan 5 yang dipampang pada pintu masuk perumahan.

Ketua Lembaga Informasi Kasus Nasional LINK’N Rukmana mengungkapkan,”Tentu ini juga bermasalah nantinya karena alamat pada KTP dengan alamat pada sertifikat tanah berbeda, dugaan penipuannya sangat kentara dalam hal ini nama perumahan yang diakad kreditkan dengan lokasi dan nama perumahan yang diberikan pada konsumen berbeda”.

“Selain itu dugaan kami Depelover telah melanggar undang – undang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999 dan Perda no. 9 tahun 2017, kami akan menyurati Pemda dan menyurati Kejaksaan karena ada dugaan suap dalam perijinan Perumahan Villa Gading Harapan 5, sehingga alamat pada sertifikat dan locus perumahan berbeda”, tandasnya.

Kades Amben berkomitmen membantu warga RW 12 dalam menuntut haknya terkait sertifikat rumah yang belum dikeluarkan olèh PT. Pundi meski konsumen sudah melunasi rumahnya.

Senada juga disampaikan, Ketua  LINK’N, bahwa diduga”PT. Pundi Depelover VGH 5 langgar UU Perlindungan Konsumen RI no. 8 tahun1999 dan Perda No. 9 tahun 2017″.tambahnya dengan singkat

Red.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*