Warga Protes, Jalan Rusak Tak Kunjung diperbaiki Pemda Indramayu

Budayabangsabangsa.com, Indramayu, Kamis (28/2/2019)–Masih ingat “Jamu”  buatan Ridwan Kamil, Gubernur  Jawa Barat? Tapi tunggu dulu Jamu yang dimaksud bukan minuman tradisional,  melainkan program Jalan Mulus (JAMU) yang digagasnya yang bertujuan untuk memperbaiki jalanan-jalanan rusak yang ada di wilayah Jawa Barat.

Ternyata,  program ini belum menyentuh berbagai wilayah terpencil seperti yang terdapat  di Jalan Siliwangi Gantar, Indramayu.

Jalan Siliwangi atau warga sering menyebutnya Jalan Gantar-Zaytun (Gaza) merupakan jalan yang menghubungkan  dua desa yakni Desa Mekarjaya, Kec. Gantar dan Desa Sukaslamet, Kec. Kroya mengalami kerusakan parah dengan lobang menganga di sepanjang jalan ini.

Ironisnya, kerusakan ini telah berlansung selama bertahun-tahun sejak era Bupati Irianto MS Syafiuddin (Yance) hingga Anna Sophana (istri Yance). Sampai detik ini,  belum ada upaya serius dari pemda untuk melakukan perbaikan.

Padahal Jalan rusak berlobang seringkali menyebabkan kecelakaan, terakhir dua minggu  lalu ketika sebuah mobil pribadi terperosok ke sebuah lobang besar di jembatan kecil dalam kondisi hujan deras, sekitar 100 Meter sisi barat Kantor Desa Mekarjaya.

Lobang yang menganga yang membahayakan jiwa para pengguna jalan (FOTO/Mus)
Lobang yang menganga yang membahayakan jiwa para pengguna jalan (FOTO/Tofaz)

Menurut penuturan beberapa warga, jalan ini telah rusak selama bertahun-tahun dan pemerintah Indramayu cenderung cuek dengan keadaan ini. Program “Jamu” Ridwal Kamil pun tak disambut oleh Pemda Indramayu. Padahal arus lalang warga di jalan ini sangat padat karena menghubungkan dua kecamatan sekaligus akses utama menuju Kawasan Pondok Pesantren terbesar se Asia Tenggara, Al Zaytun.

Contohnya,  Mustofa salah satu karyawan Al Zaytun mengaku geram dengan pemda Indramayu.

“Hati nurani Bupati Indramayu telah mati,”ucapnya sambil berdoa agar dia mendapat hidayah.

Sama halnya dengan Suhartono,  salah satu mahasiswa di Kampus Al-zaytun yang sehari-hari melewati jalan ini juga mengungkapkan kekecewaannya.

“Sangat prihatin dan kecewa, kami sehari-hari melalui jalan ini merasa terganggu dengan kondisi jalan rusak seperti ini, apalagi saat hujan,akan banyak genangan dimana-mana,”ucap Hartono.

Ia menanyakan peran pemerintah selaku penanggung jawab pembangunan  infrastruktur di daerah ini.

“Mana peran pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai penanggung jawab pembangunan manusia dan fisik di wilayahnya?”  tanya Hartono.

“Sangat disayangkan, jalan yang sehari-hari kami lalui selama bertahun-tahun ini tidak mendapat perhatian dari pemda Indramayu,”ucapnya.

Dia berharap pemprov Jawa Barat bisa segera turun tangan dan berkoordinasi dengan Pemda Indramayu memperbaiki jalan yang rusak ini sebelum jatuhnya korban jiwa.

Kekesalan Hartono dan Mustofa menjadi potret yang mewakili kekesalan dan kekecewaan ribuan warga lainnya yang sehari-hari melewati jalan tersebut.

Bentuk kekesalan warga menaruh Batang pisang di jalan yang rusak (FOTO/Tofaz)
Bentuk kekesalan warga menaruh Batang pisang di jalan yang rusak (FOTO/Tofaz)
Mobil terperosok ke dalam lubang besar
Nampak satu Mobil terperosok ke dalam lubang besar, Senin (11/2) sore.

Siapa yang bertanggung jawab memperbaiki jalan?

Sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631 / KPTS / M / 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol, jelas bahwa sebagian jalan di berbagai wilayah kota atau Kabupaten masih berstatus jalan Nasional. Tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Jadi jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan, kita harus paham siapa yang berwenang mengurus ruas jalan dimaksud. Apalagi jika ingin melakukan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu : “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Jadi kerusakan  jalan yang menghubungkan kecamatan Gantar  dengan Kecamatan Kroya harusnya  segera diperbaiki oleh Dinas PU Pemda Indramayu. Mereka harus menanganinya atau paling tidak membuat rambu-rambu yang mudah dilihat oleh pengendara.

Jika  pihak yang berwenang tidak tidak melakukan perbaikan dan korban terus berjatuhan, maka sesuai dengan Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat melakukan tuntutan pidana kepada Pemda setempat, Pemprov atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU.

Perintah Pasal 273 ayat (1) dengan jelas menyebutkan: “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Selanjutnya ayat (2) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)”.

Selain itu sesuai ayat (4): “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

Jadi jelas di sini, apabila penyelenggara jalan, baik itu Dinas PU Pemerintah Daerah setempat maupun Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU lalai menjalankan perintah Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009, maka pengguna jalan dapat menuntut secara pidana sesuai dengan Pasal 273 ayat (1), (2), (3) dan (4) tersebut.

Karenanya, Warga berhak menuntut haknya sebagai pengguna jalan khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu,  daerah yang  telah meraih 10 kali piala Adipura.  (ht)

2 Komentar

  1. Saya jg geram klo lewat sini jalan dr dulu gak ada perubahan. Ironis sekali, pemerintah nya tutup mata pdhal disini ada bintang bersinar yaitu mahad al zaytun

  2. Asalamualaikum mohon kepada jajaran terkait agar segera memperbaiki akses jalan yang rusak dan mohon kepada bupati indramayu mohon dicek jln tersebut trimakasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*