Budayabangsabangsa.com-Jakarta, Sabtu, (07/10/2017)
Banyak pemilik rumah kost di Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg. Priok Jakarta Utara tidak memiliki lahan parkir yang memadai hingga mengganggu mobilisasi warga untuk beraktifitas. Tempat tinggal pemilik ada di dalam gang – gang sempit berkelok-kelok bagai labirin di sekitar jalan tempat motor warga di parkir.
Mungkin berlebihan bila masalah kepemilikan rumah kost tanpa ruang parkiran motor atau mobil di permukiman padat di Jakarta dan kota besar lain disebut bagaikan api dalam sekam. Namun tak bisa dipungkiri diam-diam banyak warga yang terganggu kenyamanan nya dengan panjangnya deretan motor dan mobil parkir di sepanjang jalan akses pemukiman tempat tinggal.
Banyak juga yang memarkir mobilnya di jalanan sempit di depan rumah hingga mengganggu akses tetangga yang hendak masuk ke rumahnya sendiri atau yang ingin memarkirkan kendaraannya sendiri. Hal semacam ini ditemukan di banyak tempat di Jakarta.
Seperti yang dikeluhkan Mr. S (77) kepada budayabangsabangsa.com pada 19/9/17, warga perumahan komplek Sek-Neg dengan gang sempit di Jl Agung Utara 8A, tak jauh dari Kantor RW 09 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara. Pensiunan Pegawai Negeri ini mengeluhkan terganggu nya akses warga gara-gara banyaknya motor penghuni yang kost parkir di depan rumah memenuhi jalan yang sempit.
“Seharusnya kalau bikin rumah kost harus diperhatikan juga tempat parkirnya, jangan parkir di depan rumah saya, jadi ga ganggu saya mau siram-siram tanaman. Untuk parkir motor anak saya sendiri ga ada tempat karena sudah dipakai motor anak kost yang parkir ,” paparnya.
Kekesalan serupa disampaikan Wahyudin (40), warga perumahan komplek di Jl. Agung Utara 14 , Sunter Agung, Jakarta Utara. Pria penggemar traveling ini kerap dibuat kesal tetangga seberang rumahnya yang tidak memiliki garasi memadai, sehingga memarkir mobil di lapangan bulu tangkis yang biasa digunakan warga untuk sarana olahraga.
Keberadaan mobil tetangga menyulitkan kami ketika hendak menggunakan untuk olah raga. “Sudah pernah kami tegur, nurut. Tapi besok-besoknya begitu lagi,” gerutu nya.”
Kejengkelan yang Mr. S dan Wahyudin utarakan pasti dirasakan kebanyakan warga Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa mereka bisa mengajukan gugatan hukum terhadap para tetangga yang menjengkelkan. Produk hukum untuk menuntut ganti rugi bahkan memperkarakan tetangga pelanggar adalah Pasal 140 ayat 2 Perda 5/2014 dan Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal 140 ayat 2 menegaskan bahwa;
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”
Jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pihak yang menimbulkan ketidak nyamanan bisa digugat secara perdata untuk dimintai ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum. Aturannya ada dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi;
“Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
Para pemilik rumah kost perlu memikirkan ulang untuk menyediakan tempat parkir didalam. Sebab, memarkir kendaraan di jalanan lebih dari sekadar mengganggu akses warga.
Sudah selayaknya jika pemilik kendaraan menghargai hak-hak orang lain dalam penggunaan jalan umum dengan tidak memarkir kendaraannya secara sembarangan.
Warga juga berharap agar Aparatur Pemda DKI Jakarta turun langsung ke lokasi untuk menertibkan bahkan menutup rumah kos yang tidak mengantongi izin untuk menghindari bermukim nya orang yang tidak jelas asal usulnya seperti teroris,peredaran narkoba dll.
[Zultampu]
Leave a Reply