
Budayabangsabangsa.com – Palembang. Sabtu
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran R I (BPIKPN PA) Tubagus Rahmad Sukendar meminta Presiden Jokowi merevisi UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam Undang-undang Tersebut dinyatakan kewenangan Kepolisian RI dalam hal Pengawasan terhadap orang asing.

Menurut Rahmad, Seperti yang tercantum dalam Pasal 14 UU No 2 tahun 2002 perlu kembali dimasukkan fungsi Kepolisian RI dalam draft revisi UU Keimigrasian dikarenakan hal ini sangat penting terhadap pengawasan orang asing setelah berada didalam Wilayah NKRI.
“secara Fungsional wewenang tersebut berada pada Kepolisian RI tetapi pengawasan secara administrasi yang perlu diutamakan melalui tempat tempat mulai dari Penginapan atau tempat tinggal nya dan ini akan membantu Tugas Kepolisian RI dalam Harkantibmas,” ucap Rahmad di Palembang (18/12/2018)
Rahmad mengingatkan banyak orang asing yang memproduksi Narkotika, ataupun kegiatan spionase dan intelijen didalam Struktur Organisasi Polri yang besar sampai ketingkat desa.
Pengawasan dalam kegiatan serta keberadaan orang asing di NKRI, beberapa tahun yang lalu sekitar bulan maret 2011 dari BPI KPNPA RI sempat mengajukan keberatan terkait tidak ada lagi kewenangan Polri dalam keimigrasian.
Dalam pertemuan dengan Komisi 3 DPR RI sempat dibahas konsekwensinya apabila Polri tidak dilibatkan bersama Imigrasi terkait pengawasan terhadap orang asing akan berakibat buruk bagi Stabilitas Nasional NKRI dan kerawanan Kantibmas di karenakan aparat imigrasi tidak sampai di tingkat desa dan personelnya masih sangat terbatas.
Untuk itu BPI KPNPA RI meminta kepada Pemerintah dapat segera Merivisi UU ke imigrasian. (Sastra)
Leave a Reply