Budaya bangsa bangsa.com – JAKARTA, Keterbukaan Informasi Publik sejatinya dijamin oleh Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Segala hal terkait informasi yang dibutuhkan publik dari instansi publik harus diberikan, ini jelas tercantum dalam UU KIP no:14 tahun 2008.
Tupoksi Wartawan adalah melakukan kegiatan jurnalistik, mengumpulkan informasi, mencari informasi untuk kemudian dipublikasikan melalui media cetak, elektronik dan online sesuai UU PERS No: 40 tahun 1999. Seharusnya, Yudo membantu tugas Wartawan dalam mencari informasi untuk kebutuhan publik. Namun, Kasie Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Yudo dengan sedikit pongah menolak memberikan informasi terkait daftar bangunan yang dikenakan sanksi pelanggaran Perda no: 7 tahun 2010 tentang IMB.
“saya tidak tahu berapa jumlah bangunan dan orang yang sidang hari ini Kamis (20/10/16),” ujar Yudo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
menurut Staf Yudo yang enggan menyebutkan namanya menuturkan, jumlah yang kami undang untuk sidang hari ini sejumlah 300 orang, ini hampir semua hadir, hanya 20 orang saja yang kemungkinan tidak hadir, katanya. Dengan bungkamnya Yudo, publik tidak mendapatkan informasi yang akurat tentang sanksi pelanggaran Perda no: 7 tahun 2010.
sementara itu Humas Pengadilan Negeri jakarta Utara Hasoloan Siantury S.H saat dimintai keterangan terkait denda yang dikenakan kepada para pelanggar perda tersebut mengatakan,”kami hanya menerima pelimpahan berkas, untuk detailnya silakan ditanyakan ke Sudin Tata Kota Jakarta Utara,” tukasnya sambil bergegas meninggalkan wartawan.
padahal jika Sudin Tata Kota memberikan informasi terkait hal diatas, rasa keadilan akan dapat dirasakan. Jangan sampai publik berasumsi bahwa: yang diberikan sanksi hanyalah para pemilik bangunan dengan kategori rakyat kecil, sedangkan para pemilik bangunan yang tergolong pengusaha dibiarkan seperti bangunan – bangunan gudang di Danau Cincin, Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.
red..
Leave a Reply