
Budayabangsabangsa.com-Jakarta. Sudah menjadi budaya didunia medsos jika ada postingan berita atau peristiwa yang kotroversi maka sudah bisa dipastikan akan menjadi sensasi dan banyak yang mengunjunginya sekedar ingin tahu karena menjadi pembicaraan banyak orang.
Terkait Q.S Al Maidah ayat 51, yang diposting oleh Buni Yani di Facebook berakibat panjang. Akhirnya Buni Yani dilaporkan oleh relawan pasangan Basuki Tj Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat ke Kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyampaikan bahwa, laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Proses berjalan Buni Yani sebagai terlapor atau lapor balik,” Irjen Boy saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016).
Irjen Boy lebihlanjut menjelaskan bahwa, sebagai terlapor tak menutup kemungkinan Buni Yani selanjutnya dijadikan tersangka.
“Dia kan sebagai terlapor, dia berpotensi jadi tersangka, dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral dan itu kemudian menjadi kemarahan publik. Kami mau liat ada pelanggaran hukum atau tidak,” Boy menjelaskan.
Buni Yani, telah melaporkan balik Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait kasusnya ini. Buni Yani merasa ‘diteror’ setelah menyunting video Ahok yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Pulau seribu.
Pengacara Buni, Aldwin Rahadian dari HAMI DKI yang mendampingi Buni Yani menyampaikan “Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun,” jelasnya , Kamis (3/11/16).
Leave a Reply