Terkait “”BERAS BERKUTU”” Polres Jakarta Selatan Harus Menindak Tegas Alfa Mart

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Andi Mulyati SE pemimpin Redaksi Sorot Keadilan melaporkan Alfamart Manggarai Jakarta Selatan karena di duga sudah melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

"Media harus berperan aktif memberi kontrol sosial dan penyadaran kepada masyarakat terhadap Undang Undang tentang perlindungan konsumen ini, karena diduga banyak para pengusaha ritel yang tidak peduli kepada kesehatan masyarakat ” ujar Andi saat ditemui wartawan di kantor PolresJakarta Selatan saat gelar perkara atas LP No. : LP1419KVIII2015PMJRestro Jak – sel tanggal 19 agustus 2015, kasus yang telah melaporkan Gerai Alfa Mart Manggarai Jakarta Selatan ini  karena Alfa Mart tersebut telah menjual “beras berkutu”.

 

Sebenarnya sebagian besar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.

 

Menurut Andi, Alfa Mart dijerat pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ),katanya.

 

Andi menambahkan,"pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jas,' ujarnya.

 

Dekson Silalahi , SH. MH. Dewan Penasihat Hukum Media Sorot Keadilan menambahkan,”Disinilah pentingnya fungsi kontrol sosial media massa untuk ikut mengawasi praktek praktek perdagangan yang curang. Jika media melakukan pembiaran terhadap kasus kasus seperti ini, samalah artinya dengan meracuni masyarakat yang mengkonsumsi makanan yang tidak layak konsumsi. Saya mengapresiasi terhadap kinerja teman teman wartawan akan kepekaan sosial atas kasus beras berkutu Alfa Mart, jika dalam waktu satu pekan ini Polres Jakarta Selatan belum memutuskan status hukum terhadap kasus ini, maka, kami akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan  Komisi III DPR – RI
ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan (01316).

 

Zaenal Mappirewa salah seorang pendiri dari Media Sorot Keadilan juga menambahkan,” Harus dilakukan Audit terhadap stok barang barang yang dijual oleh gerai gerai alfa mart seluruh Indonesia, hal ini harus dilakukan demi menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia,” Terangnya semangat.

 

Dalam acara gelar perkara Senin, (01/ 2016) ini, menurut Zaenal, pihak alfa mart tidak menghadirkan pemiliknya atau orang yang berkompeten di Alfa Mart, yang hadir hanyalah pramuniaga dan kasir Alfa Mart serta seseorang yang tidk diketahui namanya yang mewakili Alfa Mart namun tidak mengerti persoalan karena baru satu bulan bekerja, sedangkan kasus penjualan beras berkutu terjadi tujuh bulan yang lalu, seharusnya Polres Jakarta Selatan bertindak tegas dan menjemput paksa pemilik Alfa Mart, sehingga kasus ini tidak molor hingga tujuh bulan, pengaburan masalah mulai terlihat dalam gelar perkara tersebut, pihak Alfa Mart mencoba membela diri bahwa posisi mereka hanya menjadi suplier dari beras yang dijual tersebut, mereka menyalahkan pihak produsen beras, tentu saja hal ini ironis karena beras berkutu yang dijual dikemas dalam kemasan kantong plastik yang diberi label ALFA MART, katanya.(Samsuri)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*