Tangkap Dan Pidanakan Pemilik Pabrik Tahu Berformalin

Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggulung pabrik tahu berbahan formalin di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter RT07/05, Jati Murni, Pondok Melati, Kota Bekasi. Dari pabrik tahu bernama  UD NJM itu, polisi mengamankan empat orang yang diantaranya Siti M (pemilik pabrik tahu) dan pekerjanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, penggerebekan dilakukan karena pabrik itu memproduksi pangan dengan bahan tambahan yang tidak sesuai undang-undang. Perbuatan itu telah merugikan masyarakat (konsumen) terutama dalam hal kesehatan.

"Kemarin pihak kami dari Subdirektorat I Industri Perdagangan Unit II menggerebek pabrik tahu berformalin tersebut karena berdasarkan informasi, mereka memproduksi tahu yang dicampur formalin yang jelas tidak sesuai ketentuan," ujar Mujiono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Menurut Mujiono, pabrik itu memproduksi tahu menggunakan bahan formalin agar semua produknya bisa bertahan lama dan tidak basi. Untungnya, polisi bergerak cekatan setelah tahu ada praktik ilegal itu.

"Pihak kepolisian cepat mengetahui rekam jejak pabrik tersebut, Maka bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, kita melakukan pemeriksaan sampel menggunakan test kit yang menunjukkan tahu itu mengandung formalin," sambung anak buah Irjen Pol Tito Karnavian itu.

Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menjelaskan, hasil tes itu pun menunjukkan semua tahu yang telah diproduksi mengandung formalin.

Karenanya polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Kami sita barang bukti berupa satu bak tahu ukuran besar dan satu tahu ukuran kecil yang direndam cairan formalin, satu buah cetakan tahu ukuran kecil, satu buah papan tatakan, satu buah pengaduk santan, satu helai kain saringan, satu buah saringan, satu buah gayung dan satu buah tong," paparnya.

Polisi juga menyita dua buah centong acian, satu buah ember, satu tatakan tahu besar, satu buah saringan, satu plastik kedelai, satu plastik garam, satu plastik soda api dan satu plastik coko, tambahnya lagi

Karenanya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 136 huruf b junto Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sebutnya.  

Namun, ketika team awak media dari Budaya Bangsa Bangsa.com melakukan investigasi di pabrik tahu berbahan formalin di Jalan Raya Hankam, Gang Sunter RT07/05, Sabtu (05/12) Jati Murni, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang  bernama  UD NJM itu, ternyata pabrik tersebut tetap berproduksi dan pemilik serta anak buahnya tidak ditindak sesuai dengan statement Mujiono di media.

Pemilik Pabrik tahu UD NJM, ketika dikonfirmasi melalui telepon malah berujar,"Tak ada yang bisa menutup pabrik saya !" tantangnya sambil menutup telpon selulernya, Dan ketika ditelpon lagi beberapa kali tidak diangkat.

Ada apakah dengan Polda Metro Jaya ? Mengapa tidak ada konsisten dengan statementnya di media ?

Wakil Ketua II Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara Dan Pengusaha Nasional (BPI KPN-PN) DKI Jakarta Rukmana S. Pd,I saat dimintai komentarnya di kantor BPI DKI Jakarta Pusat Jum'at (11/12) mengutuk keras tindakan Polda Metro Jaya (PMJ) yang tidak konsisten dalam menegakan hukum," saya kecewa melihat kenyataan pemilik pabrik tahu berformalin Siti M tidak ditangkap dan ditahan, padahal Mujiono dengan gagahnya mengatakan, pelaku  bisa didenda 10 Miliyard dan kurungan 5 tahun penjara, kenapa melempem seperti krupuk, tidak ada realisasi, sampai saat ini pabrik tahu berformalin masih berproduksi dan Siti masih berkeliaran, ada apa ini?," tandasnya.

"selain statement Mujiono kepada publik yang menyatakan pabrik tahu yang digerebeknya menggunakan bahan berbahaya formalin, kepada awak media Siti M juga mengaku sudah 4 tahun menggunakan formalin, pernyataan ini seharusnya menjadi kekuatan hukum yang sangat kuat bagi kepolisian untuk menahan Siti M tersebut, kenapa PMJ tidak menahan Siti, sandiwara apa yang sedang dimainkan PMJ, pantas tidak ada efek jera bagi para pengusaha tahu culas, penggerebekan pabrik – pabrik tahu berformalin hanya sebuah sinetron yang dilakukan menjelang tahun baru dan hari raya yang minim sanksi, saat menggerebek cuap – cuap tapi setelah itu tidak terdengar dan terlihat pelaku yang ditahan," tegasnya geram.(Dharma)

About admin 272 Articles
Seorang Admin Yang Hobi dengan Berita dan Web Programming

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*