Sudah 6 Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Bisa Dipidanakan Pasal 224 ayat (1)KUHP

Budayabangsabangaa.Com,Jakarta- Pasal 224 ayat (1) KUHP, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: (1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.Di duga meremehkan Hukum, wanita berinisial YH sudah 6 Kali mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Timur, sebagai terlapor dalam pemeriksaan terkait perkara penipuan dan penggelapan.

Belum diketahui persis apa yang menjadi alasan absennya terlapor dalam memenuhi panggilan tersebut, namun terlapor sebelumnya menyebutkan dirinya kebal hukum dan tidak takut dalam proses laporan polisi, keterangan Pelapor berinisial El usai mendatangi Polres Metro Jakarta Timur,Selasa (2/3).

”kata YH dia tidak takut ketika ada laporan polisi, dia tidak takut kalau berhubungan dengan hukum, atau ada jasa penagih untuk temui dia. Jika kebal begitu maka wajar sebanyak 6 kali dipanggil dia mangkir, dan proses tidak berjalan lagi di kepolisian, lalu ada apa sebenarnya antara Penyidik dengan Yunita” Tutur EI pelapor

El juga menuturkan awal terjadi penipuan atau penggelapan, bujuk rayu YH pertama menawarkan produk investasi, sangat menyakinkan kepada korban, terlapor YH memastikan produk investasi tersebut dijanjikan aman dan memberikan keuntungan dan dihitung setiap transaksi.Adapun jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng dan lain-lain.

EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp.3 Milyar yang sejak 1 tahun lalu, dimintai pertanggungjawaban kepada terlapor YH tetapi hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi yang baik untuk pengembalian apapun.

”sikap YH sangat berbeda ketika menawarkan produk investasi, sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban mengenai penyelesaian, dan terkesan hanya sekedar janji-janji tanpa realisasi, kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tetapi kata-kata dia tidak takut dengan laporan polisi kami, terbukti hari ini” Jelas EI

Lebih lanjut Korban EI mengakui, sebelumnya berusaha menolak ajakan YH untuk bergabung dalam bisnis investasi yang ditawarkan terlapor, namun karena bujuk rayu dan keuntungan yang dijanjikan mencapai 9-15 % dari setiap transaksi, sangat menggiurkan, sehingga terjebak, dia selalu menyakinkan saya, banyak janji-janji manis, sehingga benar-benar terjebak dengan bujuk rayu itu, jumlah kerugian sampai hari mempengaruhi kondisi psikis saya, dan ini adalah pengalaman yang pahit, YH sudah menipu dan menggelapkan uang saya.

“Saya sangat berharap dengan pemeriksaan yang dilakukan polisi, bisa menjadi titik terang untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlapor bisa diproses secara hukum, namun harapan itu tidak terjadi sama sekali,” Kata El

Uang saya sudah dikemplang YH, sudah dilaporkan, saya juga suport polisi untuk melengkapi data dan keberadaan YH, yang sempat diduga mencoba kabur keluar negeri, dibandara Soetta sudah diamankan dan dibawa kekantor Polres Metro Jakarta Yimur, saya berharap proses akan selesai, sebaliknya yang terjadi kami sungguh sangat kecewa malah terlapor dilepas tanpa memenuhi hak-hak saya, selain itu sudah 6 kali dipanggil untuk diperiksa tetapi YH tidak kooperatif, Dimana keadilan? , apakah kami masih punya harapan dalam laporan polisi?, keluh EI.

EI juga membeberkan, bahwa dirinya bukan korban pertama dalam bujuk rayu YH dengan dalih investasi dalam trading gula rafinasi.

“kalau korban setahu saya banyak dan bahkan selain laporan saya ada juga atas nama GS dengan kerugian Rp 17 Milyar, yang membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Benar jika YH itu diduga kebal Hukum, Ketika dia sudah diamankan polisi dari bandara, masih saja ada korbannya,” Jelasnya.

El juga mengatakan, YH masih sempat merayu korban (GS), dimana korban (GS) menggelontorkan uang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah) ke rekening YH. yang beralasan harus bayar pajak supaya tidak dicekal.

Kuasa Hukum EI, Saddan Sitorus, SH,CLA, menambahkan, kedudukan semua orang sama Dimata hukum, tidak ada perlakuan yang berbeda, penyidik dinilai harus fair dan objektif, tidak boleh ada kepentingan oknum.

“setahun masih proses Lidik, penyidik ini kemana saja, dugaan kami, apakah memang disengaja, dibiarkan atau hak-hak klien kami malah ikut di intervensi agar terlapor tidak perlu diproses, hebat sekali,” Tutur Saddan

Sebagai Kuasa Hukum, Saddan juga mengkhawatirkan, terkait perkara pidana yang sedang berjalan dengan terlapor YH, muncul dugaan ada konspirasi kepentingan.

“kalau penyelidik serius, ayo kita tegakkan hukum dan periksa terlapor, dasarnya jelas, 6 kali mangkir saat mau diminta keterangan, terlapor dengan sengaja menghalangi proses pemeriksaan, sementara Penyidik tidak ada progres, kami hormat dengan kepolisian dan fungsinya, lalu siapa terlapor sehingga menurut dugaan kami ada pelayanan special,” Ungkap Saddan

Dijelaskan saddan, ketika terlapor masih tidak diproses secara tegas, maka kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban selanjut, Korban YH tidak hanya satu saja, sangat banyak.

“kami akan memberikan data untuk itu, kegiatan ini sudah punya skenario dan rapi, jadi jika ada pembiaran, maka korban-korban akan ada setiap harinya, kita butuh proses pemeriksaan cepat dilakukan polisi karena ini bisa mewakili kepentingan masyarakat mencari keadilan, Kami percaya dengan kepolisian maka itu kita tunggu tindaklanjut dari kerja dan keberanian pihak kepolisian,” Tutup Saddan

Informasi yang didapatkan Secara terpisah, selain ditangani oleh Polres Jakarta Timur sejak september 2022, tertanggal 04 Februari 2023 melalui korban berinisal GS dan AM, yang juga melaporkan YH di Polda Metro Jaya dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP pidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHPidana. dan menurut Saddan, masih banyak lagi yang melaporkan Yunita Hermawati kekantor-kantor Kepolisian, demi penegakan hukum yang berkeadilan. dan sementara, GS dan saksi-saksi sedang dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.(zul)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*