
Budayabangsabangsa.com – Jakarta , Selasa.
Pemerintah kota administrasi Jakarta utara mensosialisakan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima provinsi daerah khusus ibukota jakarta bagi para pedagang kaki lima lokasi sementara ( Loksem JU ) di gedung yos sudarso lt 3 kantor walikota jakarta utara.
“Dalam sosialisasi ini akan dijelaskan tentang pemanfaatan dan fungsi Loksem,”kata Kepala Bagian Perekonomian, Muhammad Alwi
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, penyedian lokasi sementara untuk para pedagang kaki lima adalah sebagai wujud pembinaan dan perhatian pemeritah kepada pedangan yang sedang melaksanakan kegiatan berniaga, dimana tidak ingin dalam melaksanakan perniagaan tersebut,tidak tenang karena berjualan bukan pada tempat semestinya.
“Dengan adanya loksem ini juga dapat mempermudah dalam hal penataan. Di Jakarta Utara, awalnya loksem tercatat sebanyak 13 lokasi dalam kurun waktu yang tak terlalu lama di Jakarta Utara saat ini sudah terdapat 48 lokasi Loksem,”ujar Desi. Dalam kesempatan itu, ia pun mengajak kepada seluruh pkl yang berjualan di loksem dan lokbin untuk mematuhi peraturan yang berlaku, selain itu untuk mengembangkan usaha yang ada diperlukan suatu inovasi. “Suatu inovasi diperlukan dalam suatu perniagaan,”tambahnya.
Sekretaris walikota jakarta utara Desi Putra pada pembukaan Kegiatan sosialisasi juga mengkritik terkait alat pengeras surat ( sounds sistem ) yang trouble atau tidak berfungsi dengan baik hingga sempat mempengaruhi seko desi putra saat memberikan kata sambutannya dan akan memanggil .kabag umum untuk mempertanggungjawabkan apakah anggaran perawatannya dipergunakan dengan semestinya atau tidak dan jika tidak dpergunakan dengan semestinya akan melaporkan ke bpk,kpk atau aparat pegak hukum.
Pada sambutannya juga desi putra mengharapkan kepada pedagang pkl sebagai pelaku usaha di lokasi sementara ( loksem ) untuk dapat memahami dan mengerti situasi tempat usahanya yang jika suatu saat tidak diperpanjang atau direlokasi sudah harus siap dan tidak ada tuntutan sesuai dengan Pergub No.10 Tahun 2018, dan pedagang juga diharapkan menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga lingkungan usahanya dengan baik serta mengikuti aturan main yang dikeluarkan oleh institusi terkait.
Sementara itu siti mulyati kasie tibum kota adminstrasi Jakarta utara dalam sosialisasinya menitik beratkan pada pasal 24 perda no.8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, disela bersosialisasinya siti mulyati memberikan hadiah kepada peserta safii pedagang dari JU 56 karena bisa menjawab pertanyaan darinya, dan siti mulyati berharap para pengguna loksem dapat menjaga ketertiban ditempat usahanya jika tidak ingin berhadapan dengan unitnya yaitu Pol PP.
Acara sosialisasi Pergub No.10 Tahun 2015 Tentang penataan dan pemberdayaan pkl 4 Desember 2018 di gedung yos sudarso walikota jakarta utara diikuti oleh pkl yang berada di 28 titik loksem dari 6 kecamatan di Jakarta utara.
Liputan zul jakarta.
Leave a Reply