Sosialisasi Disperkim kepada para pemilik lahan, Pembangunan Jln Tol Jakarta- Cikampek

Budayabangsabangsa.com, Bekasi, Sabtu 13/10/ 2018.

 

Bertempat di Gedung Balai warga Sakura Regency Jatiasih Kota Bekasi, Pemerintah Propinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), melakukan sosialisai, kepada warga, dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol jakarta-cikampek 2 Sisi Selatan, acara yang dihadiri warga sebanyak 417 dari 3 kelurahan di kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

IMG-20181013-WA0094

Dede Wahyudin, sebagai tim persiapan pengadaan tanah dinas perumahan dan pemukiman Propinsi Jawa Barat, saat ditemui awak media mengungkapkan, bahwa untuk kegiatan pengadaan tanah menyangkut kepentingan umum dan luasnya 5 hektar sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2012 ada 4 tahapan, tahapan yang pertama yaitu perencanaan itu disusun atau dilakukan oleh Kementerian atau instansi yang memerlukan tanah instansi-instansi tersebut adalah kementerian PUPR menyusun perencanaan apabila dokumen perencanaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam undang-undang Nomor 2 tersebut ada maksud ada, tujuan, kajian-kajian dan lain-lain. Maka selanjutnya masuk ke gubernur, dari Gubernur masuk ke tahapan persiapan yang dilaksanakan yang pertama pemberitahuan pembangunan atau biasa disebut sosialisasi seperti hari ini jadi tugasnya hanya memberitahukan pembangunan jalan tol kepada masyarakat yang terdampak jalan tol tersebut.

IMG-20181013-WA0096

Kami sampaikan hak-hak dan kewajiban daripada masyarakat, haknya apa? kewajibannya apa? contohnya harus ada bukti kepemilikan yang sah karena transaksinya sesuai data yang tertera di kepemilikan yang sah, kami sampaikan juga pemilik tanah ini mempunyai hak untuk kejelasan mengenai harga, mendapatkan hak untuk hal-hal yang sekiranya merugikan, jadi setelah sosialisasi ini dilanjutkan dengan pendataan awal, pendataan awal itu dengan membuktikan data-data kepemilikan tanah,berupa copy dokumen yang dilampiri KTP serta kartu keluarga, nanti selanjutnya yang ketiga konsultasi publik, konsultasi dengan masyarakat Apakah setuju dengan pembangunan tol ini.

Setelah semuanya dilalui selanjutnya pak gubernur menerbitkan keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi pembangunan jalan tol selanjutnya baru tahap pelaksanaan okeh BPN karena BPN lah yang mempunyai wewenang.” ungkapnya.

Cahyadi

Red
About Red 1036 Articles
Jurnalis Media Umum Independen Budaya Bangsa Bangsa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*