Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Penertiban bangunan liar di Jln Warakas Raya Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Sungai Bambu kali Sungai Tiram dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat Tanjung Priok Didit, M, menurut Didit M, penertiban ini merupakan pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) no 7 tahun 2008 tentang ketertiban umum, saya berharap masyarakat mengerti akan hal ini, katanya.
Didit menambahkan,"kami selaku kepanjangan tangan Gubernur siap melaksanakan apapun kebijakan dan peraturan Gubernur, karena bagi kami, pengabdian adalah segala-galanya," tegas Didit Rabu (05/08) di lokasi penertiban, dengan nada yang sama Nul Asri, Kasatgas Satpol PP menegaskan," penertiban ini merupakan penegakan Perda dalam mewujudkan Jakarta yang indah, tertib, nyaman dan layak huni," tegasnya.
Sementara itu Cecep Haryanto warga Warakas yang sehari-harinya dagang mainan mengatakan, hendaknya Pemprov DKI Jakarta merelokasi para pedagang, hal ini sangat penting mengingat, para Pedagang yang ditertibkan ini membutuhkan penghasilan guna menghidupi keluarganya, kami mendukung setiap program pemerintah demi ketertiban di DKI Jakarta, namun hal ini jika tidak dibarengi solusi, akan menjadi bumerang dan simalakama bagi pemerintah itu sendiri," harap Cecep.
"Tolong perhatikan dan pertimbangkan nasib kami pak Gubernur, kami mohon siapkan lahan untuk kami mengais rezeki, kami siap direlokasi oleh Pemprov DKI Jakarta," pintanya.(Rukmana)
This info is worth everyone’s attention. When can I find out more?