Budayabangsabangsa.com – Jakarta
Warga Sunter Agung, Tanjung Priok-Jakarta Utara, meminta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, tidak tutup mata dan telinga terhadap kinerja anak buahnya di jajaran Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tanjung Priok-Jakarta Utara, yang bermain mata dengan pemilik bangunan yang melanggar. dan juga Walikota serta Inspektorat Pembantu kota.
Pasalnya, pelanggaran pembangunan di wilayah ini kian hari kian menjadi-jadi alias menjamur bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Warga ini pun mendesak Gubernur Anies kaji ulang kinerja bahkan segera mencopot petugas Citata mulai dari tingkat Kecamatan Tanjung Priok, hingga tingkat kota Pemkot Jakut, dan bahkan Walikota dan Inspektorat pembantu kotanya karena mereka juga sudah mengetahui berita seperti ini tapi tidak bertindak.
Sontak saja, kinerja petugas Citata menjadi buah bibir perbincangan hangat warga masyarakat. “Jika pembangunan yang melanggar tidak ditindak tegas sudah bukan menjadi rahasia umum karena petugas Citata itu bermain mata dengan pemilik bangunan. Kita minta Gubernur Anies mencopot petugas Citata Kecamatan Tanjung Priok hingga tingkat kota Jakut,” cetus weli (48), warga Sunter Agung, Senin (29/04) sore.
Ia menyebutkan seperti pembangunan rumah tinggal yang terletak dibilangan Jalan Agung Perkasa XV, Sunter Agung. Pemilik tetap membandel dan tidak mengubris Surat Peringatan (SP) hingga Segel.
Meskipun dilapangan memiliki IMB Rumah Tinggal, tetapi dilapangan menyalahi fungsi sebagai rumah kosan. “Aneh kan, meski sudah disegel. Tapi pekerjaan pembangunan jalan terus,” tandasnya.
Selain melanggar IMB, tambah Rahmat bangunan tersebut melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB) dan tidak sesuai IMB yaitu rumah tinggal berubah menjadi rumah kosan. “Pengurusan Izin Rumah Kost-Kostan di kantor Unit Pelaksana (UP) PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara belum dimasukin berkasnya sama pemilik bangunan,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi pembangunan seperti SP dan Segel diduga disembunyikan pemilik sehingga tidak terlihat di lokasi. Pelanggaran serupa juga ditemukan di lokasi pembangunan Jalan H. Mawar Sunter Jaya dengan No: IMB 259/C.37 B/31.72/-1.785.51/2018 penggunaan Hunian Kantor pelanggaran GSB dan diduga Jarak Bebas Belakang (JBB). Dan pembangunan diduga tanpa IMB terletak Jalan Hidup Baru No.208 RT.009/002, Pademangan Barat.
Ironisnya, bangunan ini ditindak dengan SP, Segel dan Surat Peringatan Bongkar (SPB). Tapi belum direkomtek Citata Kecamatan Pademangan.
Bangunan Pagar tanpa IMB juga terlihat di Jalan Baru Ancol / Jalan Ketel Uap Ancol depan gedung Rukindo bangunan pagar milik PT Jaya Ancol.
Ketika ingin dikonfirmasi terkait soal pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Kepala Sektor (Kasektor) Citata Kecamatan Tanjung Priok, Andi, belum dapat ditemui dikantornya, begitupun dengan Kasudinnya. (ZUL)
Leave a Reply