SBJKN: Proyek-Proyek Konstruksi PU Jalan Jakarta Utara Banyak Yang Gagal Tekhnik

Serikat Buruh Jasa Konstruksi Nasional yang hadir dalam hiruk-pikuk saat ini kembali menyoroti penyerapan anggaran APBD 2014 di wilayah Jakarta Utara. Setelah sebelumnya dalam edisi 70/3-14 Nopember 2014 di media yang sama SBJKN telah menyoroti persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PU Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam edisi saat ini SBJKN memaparkan beberapa hasil temuan investigasi yang dilakukan oleh Tim Labour Inspection SBJKN terhadap proyek-proyek konstruksi jalan yang ada dalam lingkungan PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Utara. Berikut pemaparan dari Ketua Umum DPP Serikat Buruh Jasa Konstruksi Nasional (DPP SBJKN) Sdr. M. Marwan.

Dari hasil investigasi Tim Labour Inspection SBJKN terkait ketenagakerjaan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan di proyek-proyek jalan PU Jalan Kota Adminsitrasi Jakarta Utara. Hampir 100% pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan kami temui. Diantaranya adalah Safety Works yang diatur dalam UU 1 tahun 1971 tentang K3, Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai dengan UU 7 tahun 1981, kemudian UU Jasa Konstruksi sendiri yaitu UU 18 tahun 1999, dimana dalam salah atu pasalnya mengatur tentang Sertifikasi tenaga kerja, hampir 100% tenaga kerja yang dipekerjakan di proyek-proyek jalan PU Jalan Jakarta Utara sungguh-sungguh tidak memiliki sertifikasi keterampilan sesuai yang diperintahkan oleh UU tersebut. Akibat tenaga kerja yang tidak tersertifikasi tersebut, maka output dari pekerjaan-pekerjaan jalan itu banyak yang menyimpang dari BoQ (Bill of Quantity) yang sudah digariskan oleh pemerintah.

Mulai dari suatu proyek yang tidak mengerjakan B0, kurangnya ketebalan jalan yang dikerjakan, kurangnya lebar jalan yang dikerjakan. Semua temuan-temuan Tim Labour Inspection tersebut berdasarkan data dan fakta yang ada. Semisal Proyek peningkatan jalan Jl.Mangga Blok A Gg. II,III,IV,V, dimana pelaksana dari proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Roland Ganda Putra Abadi. Dalam investigasi Tim Labour Inspection pengerjaan proyek Peningkatan Jl.Mangga Blok A Gg. II,III,IV,V sudah melenceng dari BoQ yang ada. Dalam BoQ tertulis bahwa proyek tersebut diharuskan melalui tahap B0, pada faktanya pihak pelaksana tidak melakukan tahap B0 dimaksud. Belum lagi bila kita ukur hasil pekerjaan proyek itu baik dari tebalnya maupun lebarnya sungguh-sungguh telah melenceng dari BoQ. Hasil pengukuran Tim labour Inspection SBJKN mendapati bahwa ketebalan proyek itu rata-rata 23 Cm. Padahal menurut BoQ ketebalan seharusnya adalah 30 Cm (B0=5Cm dan 25 Cm untuk ketabalan akhir).

Demikianpun dengan lebar jalan tersebut. Rata-rata lebar jalan yang dikerjakan adalah 3.195 M, padahal sesuai dengan yang tercantum di BoQ adalah 3,60 M. Dalam proyek lainnya yang dipantau oleh Tim Labour Inspection seperti proyek Peningkatan Jl. Bugis Lanjutan, Jl. Enim dimana pelaksananya adalah PT. Artha Ronauli Pratama, untuk pengerjaan Jl. Bugis berdasarkan data dari Labour Inspection kami, bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak melalui tahap B0 serta ketebalannya pun rata-rata 22 Cm, sementara di BoQ tertulis 25.

Proyek Jalan Manggis Blok A Gg IV yang dikerjakan oleh CV. Dwikora Arisnanda Perdana, hasil temuan Tim Labour Inspection lebar jalan rata-rata yang dikerjakan adalah 3,195 M, dimana menurut BoQ seharusnya adalah 3,60 M. Proyek Jl. Cemara Gg. I Blok I yang dikerjakan oleh CV. Areta Jaya, hasil temuan Tim Labour Inspection bahwa pengerjaan tersebut tidak melalui penatahapan B0, sementara lebar jalan rata-rata yang dikerjakan adalah 3,0925 M, dimana menurut BoQ seharusnya adalah 3,70 M. Sementara rata-rata ketebalan jalan adalah 19,5 Cm. Melihat hasil investigasi Tim labour Inspection SBJKN ini, SBJKN menyampaikan bahwa semua pekerjaan tersebut dilakukan secara sengaja oleh kontraktor. Jadi, sudah sepatutnya opname pembayaran dari hasil pekerjaan proyek-proyek tersebut tidak dibayarkan. Bahkan bila merujuk pada UU jasa konstruksi pasal 43 ayat 2 tertulis: Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

Kami menyimpulkan bahwa proyek-proyek yang ada di lingkungan PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Utara bila tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam BoQ, maka pengerjaan-pengerjaan proyek tersebut masuk dalam kategori Kegagalan Tekhnik. Berdasarkan hal tersebut, SBJKN meminta kepada pemerintah dalam hal ini pengguna anggaran PU Jalan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk berani menindak tegas kontraktor-kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan BoQ. Bila perlu menindak secara pidana. SBJKN siap mendukung bila hal tersebut dilakukan.

Apa yang dilakukan oleh kontraktor-kontraktor yang mengerjakan proyeknya tidak sesuai dengan BoQ sungguh sangat merugikan masyarakat luas, karena kwalitas pekerjaan yang seharusnya dapat dinikmati dalam kurun waktu 10-20 tahun hanya dapat bertahan tidak kurang dari 5 tahun. Banyak jalan yang retak-retak padahal jalan tersebut baru selesai dikerjakan, hal ini dapat kita duga karena dalam pengerjaannya Tiebar dan Dowel bisa dipastikan tidak dipasang pada saat pengecoran. Negara/rakyat benar-benar sangat dirugikan. Ditambah pekerja/buruh yang bekerja tidak tersertifikasi dengan baik. Bila pekerja/buruh yang dipekerjakan tersebut tersertifikasi dengan baik, maka tidak mustahil pekerja/ buruh tersebut menolak mengerjakan yang tidak sesuai dengan BoQ.

Padahal Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sudah didepan mata, apa kita tidak malu bila hal ini dibiarkan terjadi terus menerus? Bagaimana jadinya bila MEA nanti kontraktor-kontraktor dari Malaysia, singapura, Filipina yang mengerjakan proyek-proyek ini? SBJKN siap menghadapi segala tantangan yang terkait dengan persoalan jasa konstruksi ini.// M. Marwan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*