Saya Kecewa Dengan Penegakan Hukum Di Indonesia,Terdakwa Penipu Tidak Ditahan

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Pagar makan tanaman, inilah istilah yang tepat dalam kasus penipuan yang dialami Rustam dan keluarga, menurut Rustam, Ia mengenal terdakwa Arief Saksono wibowo 8 tahun silam, pria asal yogya Jawa tengah ini dikenalnya sebagai penjual mesin mesin rekondisi asal Jepang, pertemanan yang telah terjalin baik ini dinodai oleh Arief dengan menjual mesin rekondisi yang tidak layak pakai kepada teman sejawatnya.

"padahal janjinya dia, (Arief) akan menjual mesin madein Jepang yang masih layak pakai kepada saya, ungkap Rustam (korban) dengan sorot mata kecewa.

"lain yang dijanjikan lain pula yang dilakukannya, saya membeli mesin seharga Rp.1,2 miliar namun mesinnya tidak layak pakai, mesin cetak warna yang saya beli tidak sesuai pesanan saya dan janji Arief kepada saya, sejak mesin didatangkan dari Yogya 5 bulan yang lalu, mesin tersebut tidak bisa dipakai, sedangkan saya harus membayar cicilan ke Bank, inikan sudah penipuan," lanjut Rustam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat Rabu (04/08).

"mesin cetak yang dijanjikan Arief kepada saya adalah, mesin yang 4 warna (tintanya) namun ternyata mesin yang didatangkan ke percetakan saya, masin yang tidak "REGISTER", ini kan tidak sesuai dengan janji dan pesanan saya, apakah ini bukan penipuan," imbuhnya.

 

Sebelum hal ini saya bawa ke ranah hukum, sebenarnya saya sudah beberapa kali meminta penyelesaian dengan kekeluargaan, tapi karena sampai 5 bulan tidak ada itikad baik dari Arief, saya mengirim somasi dan ternyata tidak digubris juga,oleh karenanya, saya laporkan tindakan Arief ke Polda Metro Jaya," jelasnya lagi kepada Hakim

 

Lebih tegas Kuasa Hukum Rustam Jamal, SH kepada awak media mengatakan," saya akan terus mendorong kasus ini sebagai tindak pidana, hal ini sesuai somasi yang sudah saya layangkan kepada terdakwa bahwa: perbuatannya dapat dituntut dengan pasal 378 Kuhp penipuan dan 383 perbuatan curang, tegasnya seusai persidangan Selasa (04/08) di PN Jakarta Pusat,

 

Agenda sidang dengan menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa ini sempat gaduh akibat pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menanyakan hal yang sudah ditanyakan Hakim Ketua, dari keterangan saksi, terdakwa jelas bersalah, namun yang aneh tidak ada penahanan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Susanto menegaskan," saya akan giring masalah ini ke delik pidana," katanya.

Hakim Ketua Wiwik Suhartono, SH,MH dalam persidangan berkali – kali menanyakan kepada saksi Rustam," mengapa saudara tidak menggugat secara perdata," tanya hakim dengan sorot mata yang seolah – olah mengarahkan saksi untuk mengalihkan tuntutan pidana kepada perdata," saya melihat kasus ini murni penipuan dan perbuatan curang, adapun perdatanya setelah sidang pidananya putus, saya akan tuntut perdatanya," tegas Rustam.

 

Kepada awak media di halaman Pengadilan Jakarta Pusat Selasa (04/08) pasca memberikan keterangan sebagai saksi Rustam menyampaikan ," sampai titik darah penghabisan saya akan tuntut Arief secara pidana, saya adalah orang yang dirugikan secara moril maupun materil, saya kecewa dengan penegakan hukum di negeri ini, bagaimana bisa kasus penipuan tidak ada penahanan terhadap tersangka yang saat ini sudah menjadi terdakwa," pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*