SAVE PETANI DAN BEBASKAN SUGIYANTO !!

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Sugiyanto, seorang pendeta di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap oleh belasan polisi dari Polres Tulang Bawang, Selasa (11/10/2016). Dia dituduh menghasut petani untuk melawan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).

Berdasarkan kronologis yang dirilis oleh Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Sugiyanto ditangkap di sekretariat KPRI di Jakarta. Saat itu dia dan beberapa petani datang untuk mendiskusikan duduk perkara kasus yang dialami oleh petani di Tulang Bawang.

“Diskusi tersebut belum terjadi karena para pengurus dan pimpinan nasional KPRI sedang menggelar rapat rutin, hingga terjadinya penangkapan oleh aparat kepolisian,” kata Ketua KPRI Chabibullah dalam keterangan persnya, Kamis (13/10/2016).

Selama ini, pendeta Sugiyanto memang aktif mendampingi Serikat Tani Korban Gusuran PT BNIL. Pada 1 Oktober lalu, terjadi bentrokan antara Serikat Tani dengan pam swakarsa di lokasi yang diklaim oleh PT BNIL.

“Peristiwa penangkapan ini sendiri menunjukkan bahwa upaya kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis gerakan rakyat masih terus berlangsung,” jelasnya.

Konflik agraria antara petani dengan PT BNIL sudah berlangsung lama. Pada tahun 1993, PT BNIL merampas paksa lahan milik warga untuk perkebunan tebu.

Saat itu, PT BNIL bersama TNI dan Polri memaksa warga menjual lahannya hanya dengan ganti rugi Rp 100 ribu. Di tahun-tahun berikutnya, warga dipaksa menjual lahannya melalui ancaman, intimidasi dan kekerasan.

“Sejak konflik tersebut muncul di tahun 1990an, peristiwa tersebut telah menyebabkan adanya 9 korban jiwa,” ungkap Chabibullah.

Dari 6.500 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. BNIL, masyarakat hanya memperoleh relokasi seluas 3.000an hektare. Sudah begitu, PT. BNIL sendiri tersangkut masalah pelanggaran perizinan, khususnya terkait pelanggaran UU No 32 Tauhn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam UU tersebut diatur bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki izin lingkungan dan dokumen AMDAL, sedangkan saat ini PT BNIL telah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan.

Hingga, pada September 2016, 2000-an petani melakukan aksi pendudukan di lahan HGU PT BNIL. Mereka mendirikan tenda-tenda di sekitar perkebunan.

Namun, pada 1 Oktober lalu, PT BNIL mengerahkan Pam Swakarsa untuk mengusir petani. Bentrokan tidak terhindarkan. Puluhan tenda dan belasan kendaraan roda dua ikut terbakar.

Pada saat kejadian, Polda Lampung menerjunkan 4 kompi pasukan untuk menyerang petani yang sedang menggelar aksi pendudukan di lahan konflik. Sebanyak 12 petani ditangkap dalam kejadian itu.

Menurut Pdt. Bambang Semedi yang dihubungi melalui telepon mengatakan,”Ini sebuah kemunduran demokrasi di negara kita. Seorang Pemuka Agama yang mendampingi umat membela hak haknya malah dituduh provokator. Kami dari para tokoh agama di Lampung beserta LBH Lampung sudah melakukan audiensi dengan Polres Tulang Bawang, katanya penangkapan merupakan atensi dari Kapolda. Saya menyerukan agar segera dibebaskan Pendeta Sugianto dan para petani yang ditangkap> Akan kami tindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke komisi III DPR RI dan Kompolnas” Ungkapnya kepada dimensinews.com (18/10/2016).

Senada diungkapkan oleh Estiningsih, Isti Sugianto yang mengatakan,”Hari ini kami sudah melakukan konferensi pers didampingi Pendeta Pendeta GKSBS, Lembaga Lembaga Dewan Gereja dan  Direktur LBH Lampung Alliansah dan Lela. Kami merasa pemberitaan oleh media media lokal tidak berimbang, Masa seorang pendeta dituduhkan sebagai provokator. Kami ingin klarifikasi atas nama baik suami saya terkait pemberitaan yang tidak berimbang. Sugianto adalah pendamping masyarakat bukan provokator. Apakah mendampingi masyarakat merupakan tindakan melanggar hukum ? ” terangnya melalui telepon (Selasa, 18/09/2016).

14642076_661885350635972_8518336437268106960_n

Kronologi Kasus Menurut KPRI

Menurut siaran pers dari Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Kepolisian Polres Tulang Bawang melakukan kriminalisasi terhadap petani dari Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung. Polisi menangkap enam petani yang tergabung dalam Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB) yakni Hasanudin, Sujarno, Juanda, Rajiman, Sukirji, Toekiman dan seorang pendamping aktivis petani, Sugianto.

Penangkapan tersebut dilakukan atas tuduhan polisi terkait kerusuhan yang terjadi pada 2 Oktober 2016. Kejadian itu bermula ketika 2.500an petani menduduki lahan mereka yang direbut oleh PT BNIL pada 8 September 2016. Petani membuat tenda-tenda di tengah perkebunan dan meminta agar Pemerintah segera bertindak untuk mengembalikan tanah masyarakat yang diambil oleh PT BNIL.

Masalah ini dimulai pada tahun 1986 dan 1988. Pada saat itu tanah/kawasan yang dihuni oleh 7 desa diberikan (dicadangkan) oleh Gubernur Lampung kepada 3 anak perusahaan Sungai Budi Grup. Salah satu anak perusahaan itu adalah PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL).

Pada tahun 1991 PT. BNIL dengan dibantu Bakorstanasda – Korem 043 Garuda Hitam mengosongkan areal 7 desa dengan paksa dan kekerasan. Karena masalah tidak selesai dengan pengusiran 7 desa, Menteri Dalam Negeri membuat kebijakan penyelesaian masalah dengan cara menyertakan korban penggusuran dalam program transmigrasi swakarsa. Dalam program ini setiap korban mendapatkan ganti tanah seluas 2 hektar dengan perincian: ¼ hektar untuk pekarangan, ¾ hektar untuk lahan pangan dan 1 hektar untuk lahan usaha yang wajib disertakan sebagai plasma PT. BNIL.

Berdasarkan kebijakan Mendagri, Gubernur Lampung menerbitkan Ijin Lokasi kepada PT. BNIL seluas 6.600 hektar dengan perincian: 5.100 hektar untuk lahan inti dan 1.500 hektar untuk lahan plasma. Entah oleh motivasi apa, PT. BNIL dengan dibantu aparat Bakorstanda – Korem 043 Garuda Hitam memaksa masyarakat menandatangani blanko kosong dan memberikan uang Rp. 100.000 bagi yang telah tanda tangan. Pada tahun 1988 masyarakat baru mengetahui bahwa blanko kosong yang ditandatangani tahun 1993 itu berupa Berita Acara Penyerahan Lahan (plasma) dan Ganti Rugi. Artinya, masyarakat kehilangan lahan plasma 1 hektar dan diganti dengan uang Rp. 100.000.

Berdasarkan Berita Acara yang sudah ditanda tangani tanpa sadar dan dengan paksa itu PT. BNIL mengajukan permohonan kepada Gubernur Lampung untuk mengubah status lahan plasma menjadi lahan inti. Dan Gubernur Lampung meluluskan permohonan PT. BNIL. Dengan demikian PT. BNIL memiliki lahan inti seluas 6.600 hektar.

Berdasarkan Ijin Lokasi yang sudah dimiliki, PT. BNIL mendapatkan sertifikat HGU dari BPN seluas 6.474,85 hektar.

Masyarakat terus memperjuangkan haknya. Sebab: (1) faktanya tidak semua korban gusuran dari 7 desa mendapatkan lahan pekarangan dan lahan pangan yang seluas 1 hektar; (2) masyarakat merasa bahwa dirinya masih memiliki hak atas lahan plasma yang seluas 1 hektar.

Perjuangan sudah 25 tahun. Pemerintah tidak pernah menanggapi sungguh-sungguh atas tuntutan masyarakat. Pemerintah hanya selalu menyampaikan ‘jangan anarkhis’, ‘sabar’, ‘sedang diusahakan’. Penguasa sudah berganti-ganti. Tanggapannya sama saja.

Sejak 1991 sampai dengan saat ini, sudah 8 nyawan melayang, baik dari masyarakat korban gusuran maupun Pam Swakarsa yang dibentuk oleh PT. BNIL. Kekerasan demi kekerasan terus berlangsung. Tetapi pemerintah diam saja.

Akibat dari penggusuran dan perampasan tanah itu, masyarakat korban gusuran hidup miskin.

Tanggal 29 September 2016, Komnas HAM mengundang para pihak di Hotel Horison, Bandar Lampung untuk maksud mediasi. Tapi Gubernur Lampung dan pihak PT. BNIL tidak hadir. Pertemuan hanya menghasilkan himbauan-himbauan. Pada saat yang sama Kapolda Lampung juga mengundang Gubernur Lampung, Bupati Tulang Bawang, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan lain-lain untuk membahas langkah-langkah penyelesaian “konflik PT. BNIL”. Sebagaimana dirilis oleh media yang terbit tanggal 30 September 2016, pertemuan yang diselenggarakan Kapolda menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Satgas – yang dikendalikan oleh Gubernur Lampung.

Tanggal 30 September 2016, bertempat di Bujuk Agung, Bupati Tulang Bawang (Hanan Razak), Kapolres Tulang Bawang (AKBP Agus Wibowo) dan Dandim Menggala menemui pimpinan STKGB. Dalam pertemuan itu Bupati Tulang Bawang menyampaikan hasil pertemuan dengan Kapolda Lampung, yakni penyelesaian masalah akan dilakukan dengan cara membentuk Satgas. Satgas akan dibentuk oleh Gubernur Lampung. Bupati juga menyampaikan koridor-koridor penyelesaian masalah yang sudah disepakati dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Kapolda Lampung, yakni: (1) penyelesaian masalah menggunakan prinsip win-win solution; (2) tidak ada pencabutan HGU. Kapolres menambahkan bahwa masyarakat (massa STKGB) diminta untuk meninggalkan lokasi pendudukan. Kapores juga berjanji untuk menarik Pam Swakarsa yang dibentuk oleh PT. BNIL.

Tanggal 1 Oktober 2016, jam 08.30. Tenda massa STKGB sepi, banyak anggota yang meninggalkan tenda. Pasukan Sabhara 1 pleton yang selama ini berjaga dan bertenda diantara komplek tenda massa STKGB dengan komplek tenda Pam Swakarsa kosong. Tinggal 1 orang yang tersisa – yang bernama Komang. Yang lain entah kemana. Tiba-tiba muncul 3 orang Pam Swakarsa masuk di wilayah tenda massa STKGB. Salah seorang anggota Pam Swakarsa yang sedang bertilpun mengatakan bahwa: “Mereka hanya sedikit. Kita saja mampu.” Setelah itu 3 orang anggota Pam Swakarsa ini memberi tanda memanggil pasukan Pam Swakarsa yang sudah siap di belakang mereka untuk maju.

Melihat pergerakan Pam Swakarsa, Koman (anggota Sabhara yang masih tertinggal di tenda Sabhara) memberitahu massa STKGB bahwa Pam Swakarsa datang menyerang.

Atas pemberitahuan anggota Sabhara, massa STKGB memukul kentongan sambil berteriak ‘Pam menyerang’. Tidak terlalu lama, massa STKGB sudah berkumpul dan langsung menghadang Pam Swakarsa yang mulai bergerak maju. Tapi jumlahnya masih relatif sedikit dibandingkan dengan massa Pam Swakarsa. Massa sudah berhadap-hadapan. Saling memaki, saling mengejek dan pamer kesaktian. Tetapi belum terjadi bentrok.

Tertundanya bentrok membuat massa STKGB semakin banyak. Kentongan dan pengumuman di masjid membuat seluruh massa STKGB yang masih di rumah segera menuju lokasi pendudukan.

Ketika salah seorang Pam Swakarsa memamerkan kesaktiannya dengan cara membacok-bacokkan goloknya di dada dan lengannya, kemarahan massa STKGB sudah tidak terbendung. Pamer kesaktian itu justru memicu serangan. Dengan didahului suara letusan senapan gejluk, massa STKGB menyerang pasukan Pam Swakarsa yang bersenjata.  Pasukan Pam Swakarsa melarikan diri. Massa STKGB mengejar sampai dengan lokasi perkemahan Pam Swakarsa. Tidak ada polisi. Hanya ada 5 anggota TNI yang mencoba mencegah kemarahan massa. Tapi tidak berhasil. Massa yang marah merusak, membakar semua barang yang diduga milik anggota Pam Swakarsa. Ada 39 sepeda motor dirusak. 15 diantaranya dibakar. 1 unit traktor dibakar. 1 unit mobil PT. BNIL yang berfungsi sebagai pengirim logistik dirusak. Sekitar jam 10.00 massa anggota STKGB meninggalkan area Pam Swakarsa.

Sekitar jam 11.00 Kapolres Tulang Bawang datang di lokasi dan masuk tenda Sabhara. Ketika berbicara dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan STKGB, Kapolres menyalahkan tindakan massa STKGB yang menghancurkan kemah dan merusak kendaraan bermotor Pam Swakarsa.

Tanggal 2 September 2016, jam 08.00. Massa STKGB mendapat informasi bahwa Pam Swakarsa dalam jumlah besar akan menyerang massa STKGB. Ketongan dipukul. Di masjid-masjid diumumkan. Serangan tidak ada. Sekitar jam 09.00 helikorpter Kapolda Lampung mendarat di base camp PT. BNIL. Jam 13.00 pasukan Brimob dalam jumlah yang besar didatangkan ke lokasi lengkap dengan water canon, gas air mata, senapan laras panjang, kawat berduri. Jam 17.00 pasukan Brimob melakukan pengusiran. Massa STKGB melawan dengan cara duduk di tanah dan tidak membawa senjata apa pun. Jam 18.00 massa STKGB berhasil dihalau dari lokasi pendudukan. Salah seorang pimpinan STKGB, Sujarno ditangkap dan dimasukkan ke mobil polisi. Begitu berhasil mengusir massa STKGB, pasukan Polwan yang ikut dalam proses pengusiran berteriak bersama: “Hore kita berhasil.”

Massa yang terusir terkonsentrasi di kebun karet yang berbatasan dengan lokasi kebun PT. BNIL. Salah seorang pimpinan STKGB sempat menyampaikan kepada Kapolres Tulang Bawang bahwa keadaan ini bisa berkembang menjadi kerusuhan. Tatapi Kapolres tidak memberikan tanggapan. Hanya melanjutkan pengusiran.

Jam 18.30 atas inisiatif sendiri-sendiri memblokir Jalan Lintas Timur dengan cara bediri di badan jalan, menebang kayu dan membakar ban bekas. Ada sebuah mobil tronton diparkir melintang. Kemudian bis Kramat Jati juga diparkir melintang. Kunci mobil diambil massa yang marah. Pasukan Brimob menembakkan gas air mata, peluru (entah tajam, entah karet), mengejar, menyisir dan menangkap. Seorang warga terkena tabung gas air mata di kepalanya. Seorang bayi yang digendong oleh ibunya – yang tidak terlibat dalam kerumunan massa terpapar gas air mata. Pengejaran dilakukan ke rumah-rumah penduduk. Massa anggota STKGB bersembunyi di ladang-ladang. 12 anggota SRKGB ditangkap dan ditahan polisi.

Tanggal 3-8 Oktober 2016. Polisi masih mengejar beberapa pimpinan STKGB. Tanggal 3 Oktober, jam 20.00 polisi menjebol pintu rumah seorang warga di RK IV, Bujuk Agung. Karena polisi mengira di dalam rumah itu bersembunyi salah seorang pimpinan STKGB. Jumlah polisi di Desa Bujuk Agung dan Agung Jaya semakin banyak. Masyarakat yang ketakutan bersembunyi di kebun karet dengan membuat tenda. Tenda-tenda persembunyian yang berhasil ditemukan oleh polisi diobrak-abrik. Setelah menangkap para petani, polisi mengejar aktivis petani.

Setelah menangkap 12 petani, polisi kemudian menangkap Sugianto yang sedang berada di Jakarta, bersama-sama dengan aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria melaporkan kasus yang dialami petani ke Komnas HAM, ICW dan BPN.

Hentikan kriminaliasi terhadap para petani. Polisi seharusnya melindungi masyarakat bukan menangkap masyarakat yang memperjuangkan haknya. Bebaskan Hasanudin, Sujarno, Juanda, Rajiman, Sukirji, Toekiman dan seorang pendamping aktivis petani, Sugianto!. (Dharma)

Red
About Red 1036 Articles
Jurnalis Media Umum Independen Budaya Bangsa Bangsa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*