Budayabangsabangsa.com – Jakarta
(20/5) Sebuah bangunan dengan fisik gudang di Jalan Pademangan II Gang 30 No.28, RT 015/RW 02, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut), terancam dibongkar oleh petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakut.
Pasalnya, bangunan tersebut dibangun 100 persen dari luasan tanah yang ada, setinggi 3 lantai. Sehingga fisik bangunan telah melanggar garis sepadan bangunan (GSB) serta tidak menyediakan resapan air.
Terlihat di lokasi, bangunan yang fisiknya sudah berdiri 100 persen tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Rumah Tinggal 3 lantai bernomor 156/C.37c/31.72.05/-1.785.51/2018 tanggal 04 Oktober 2018.
Informasinya, bangunan tersebut rencananya akan digunakan untuk gudang dan konveksi atau industri rumah sekaligus mess para karyawan. Oleh karena itu, patut diduga pemilik mendirikan bangunannya tak sesuai IMB, dan diduga bangunan tak sesuai zonasi karena berdiri di zona R4.
Begitupun bangunan yang terletak dibilangan Jalan Nusantara II Blok G, RT 05 RW 17 No: 17, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga lapis dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tanjung Priok.
Pantauan di lokasi pembangunan tersebut menambah satu lantai, dan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), menurut seorang terpercaya di Sudin Ciptakarya bangunan tsb sudah di Rekomtek tinggal pembongkaran oleh Satuan Pol PP Jakut.
Begitupun bangunan di Jl. Hidup Baru No.208 RT.009/002, Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta utara, menurut informasi dari Ibu Desi, memang sudah di Rekomtek juga tinggal ditertibkan atau bongkar. Dan pembangunan yang melanggar juga ditemukan di kawasan Sunter Perkasa XV, rumah tinggal disulap menjadi rumah Kost dan melanggar Jarak Bebas Belakang (JBB).
Banyak warga yang menunggu aksi pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengharapkam agar siapapun yang menjadi pengurus atau menjadi pengamanan bangunan tersebut hingga berani melanggar dapat ditangkap dan dipenjarakan.
Dan pemilik bangunan harus berani menuntut dan membongkar siapa saja orang-orang atau oknum pejabat yang menerima Uang sebagai pengamanan bangunannya agar dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya. (Zul)
Leave a Reply