Budayabangsabangsa.com – Karawang, Kamis (12/10/2017)
Pad 26 September 2017 lalu di Kantor Balai Pelayanan Dan Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah ll di Interchange tol Karawang Barat kini Kamis 12 oktober 2017 KC FSPMI Karawang kembali mengerahkan masanya lebih seribu orang menuju kawasan KIIC tepatnya PT. Pricol Surya Indonesia dijalan Permata Raya Lot FF 2, tentunya mereka menuntut hak-hak normatif mereka yang dilanggar oleh pihak pengusaha.
Berikut ini adalah kronologis yang terjadi di PT. Pricol Surya Indonesia:
Merujuk pada peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak) yang mana setiap perusahaan wajib melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas disampaikan bahwa PT Pricol Surya Indonesia yang berdomisili di Jalan Permata Raya Lot FF 2 Kawasan lndustri KllC Karawang.
Perusahaan yang bergerak dibidang Automotive Parts dan Component dengan hasil produksinya berupa speedo meter. Berawal dari adanya pelanggaran hubungan kerja PKWT kepada 81 orang pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang termasuk anggota PUK PT Pricol Surya,mereka di pekerjakan dengan status PKWT berlangsung rata-rata selama 3 tahun lebih tanpa jeda,hal tersebut diduga tidak sesuai dengan Undang – undang Ketenagakerjaan yang berlaku, maka atas dasar tersebut diatas pihak serikat pekerja PUK AMK FSPMI PT Pricol Surya mengajukan perundingan kepada Pihak Pengusaha ,akan tetapi sampai dengan 3 (tiga ) kali surat ajakan berunding terkait hal tersebut diatas tidak mendapatkan tanggapan dan pihak pengusaha.
Seiring waktu berjalan yang saat itu 2 orang anggota dan pengurus melakukan konsolidasi bersama Pimpinan cabang SPAMK FSPMI Kab. Karawang yang secara jelas dispensasinya sudah sah secara aturan dan disetujui oleh atasan masing-masing, sepulangnya konsolidasi 2 orang anggota kami malah dihadang dan tidak diperbolehkan masuk kembali ke area Perusahaan PT Pricol Surya Indonesia. Keesokan harinya, PUK berusaha meng-advokasi permasalahan tersebut sekaligus masalah perubahan status 81 orang pekerja yang telah dinyatakan oleh Disnakertrans Kabupaten Karawang dalam Nota Pemeriksaan untuk dirubah status dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Karyawan Kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT’), akan tetapi pihak perusahaan tidak menanggapinya, disaat memperjuangkan hal tersebut. Ketua PUK PT malah di PHK dengan alasan efisiensi dan tidak diperbolehkan masuk ke area Perusahaan PT Pricol.
Keesokan harinya,bahkan mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh pihak Security, mereka Pengurus PUK berusaha untuk mengajukan perundingan tentang PHK Ketua tetapi dengan lantangnya Kuasa Hukum dan PT Pricol Surya lndonesia mengatakan bahwa Presiden Direktur berhak melakukan PHK kepada karyawan adalah hak mutlak direktur ,dan tidak bisa diganggu gugat. Atas dasar PHK yang tidak sesuai mekanisme Hukum tersebut akhirnya anggota PUK PT Pricol Surya Indonesia (kurang lebih 59 pekerja PKWTT’.dan 16 orang pekerja yayasan GOUKO), melakukan Pembelaan terkait PHK Ketua,dan Nota Dinas dari Disnakertrans yang tidak dijalankan oleh PT Pricol Surya Indonesia maka anggota bereaksi menghentikan kegiatan bekerja dan keluar menjemput Ketua PUK (Ardi Amsyah),tapi pihak security atas perintah Management malah mengeluarkan mereka dari area perusahaan.
Hari berikutnya ketika anggota PUK Pricol Surya mau masuk kerja seperti biasa,ternyata dihadang oleh Pihak Management PT Pricol Surya.
Karyawan boleh masuk ke area perusahaan dengan syarat mau menandatangani surat pernyataan yang isinya mereka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan apapun diluar kegiatan yang diadakan oleh Management PT Pricol Surya lndonesia, Karena Surat pernyatan tersebut bersifat tabu dan memberatkan anggota PUK dan perusahaan tidak mau mencabut surat pernyataan tersebut. Hari-hari berikutnya karyawan (anggota PUK PT Pricol Surya) berada diluar gerbang karena tidak diperbolehkan masuk lagi karena PT Pricol Surya.
Akhirnya PUK PT Pricol Surya Indonesta melakukan pelaporan ke Disnakertrans terkait PHK sepihak Ardi Amsyah selaku Ketua PUK Pricol Surya sampai diterbitkannya Nota Dinas dari Disnakertrans yang menyatakan bahwa PHK sepihak Ardi Amsyah batal demi hukum, akan tetapi Pihak Perusahaan PT Pricol Surya tetap tidak mau menjalankan isi Nota tersebut. Hingga sampai dengan saat ini belum ada titik terang dari pihak Perusahaan, bahkan pihak perusahaan PT Pricol Surya malah mengirimkan surat PHK kepada semua anggota PUK.
PUK PT Pricol Surya lndonesia bersama Pimpinan Cabang AMK FSPMI berkali kali melakukan upaya mediasi, melalui aksi Unjuk rasa kepada Pihak disnakertrans dan Kuasa Hukum PT Pricol Surya Indonesia tetapi tidak ada itikad baik dari perusahaan PT Pricol Surya lndonesia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kuasa hukum PT. Pricol Surya Indonesia tidak bisa mengambil keputusan hanya bisa menyampaikan meskipun sudah beberapa kali audiensi dengan kepala Disnakertrans, pemanggilan kepada President Direktur PT Pricol Surya lndonesia untuk menghadiri Audiensi di Disnakertrans juga tidak ditanggapi hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya yang nyatanya tidak pernah bisa mengambil keputusan terkait permasalahan Hubungan Industrial tersebut.
Bahkan upaya-upaya penyelesaian dari Pimpinan Cabang AMK FSPMl dan LBH FSPMI melalui surat ajakan berunding yang dikirim berkali-kali ke PT Pricol Surya indonesia sampai sekarang tidak direspon, selalu ditolak dan dikembalikan lagi, oleh karena Itu FSPMI Karawang dalam hal ini menyatakan sikap terhadap Pengusaha Agar segera melakukan haI-hal sebagai berikut :
- Agar pengusaha PT. Pricol Surya Indonesia mempekerjakan kembaII ”pada seluruh pekerja Tetap (PKWTT) yang di PHK sepihak pada saat proses mediasi hubungan kerja.
- Pihak Pengusaha mempekerjakan kembaIi kepada semua pekerja kontrak PT PRICOL SURYA INDONESIA dan merubah status hubungan kerja dan Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PT PRICOL SURYA INDONESIA dengan masa kerja terhitung semenjak terjadinya hubungan kerja.
- Agar Pihak Pengusaha PRICOL SURYA INDONESIA Mempekerjakan kembali kepada semua pekerja harian yang dipekerjakan di PT.PRICOL SURYA INDONESIA dan merubah status hubungan kerja dari pekerja yayasan PT GOUKO beraIih menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) PT.PRICOL SURYA INDONESIA dan masa kerja terhnung semenjak terjunnya hubungan kerja.
- Agar pihak pengusaha membayarkan hak-hak seluruh Pekerja seperti point 1,2 dan 3 diatas selama dalam masa proses perselisihan.
- Agar Pengusaha mengembalikan posisi kerja serta jabatan seperti sernula kepada pekerja tersebut.
- Sementara ketua PC AMK menyatakan berbagai upaya dialog telah diupayakan oleh serikat pekerja dengan pihak management untuk bisa mempekerjakan kembali para pekerja yang telah di PHK sepihak. Akan tetapi management dari PT Pricol Surya Indonesia tidak menggubrisnya dan tidak menemui titik temu, ujar Asmat.
Akhirnya hari ini terjadi mediasi namun dalam pertemuan tersebut, manajemen tidak bisa mengambil keputusan sampai dengan pukul 16:45 ketika para pihak yang berunding baik PC AMK FSPMI dan yang lain keluar dari ruang perundingan karena pihak owner tidak ada ditempat .Namun menghasilkan catatan agar piihak PUK membuat surat tembusan kepada disnakertrans terkait dan tembusan kepada instansi kepolisian agar sama-sama bisa menekan pengusaha menyelesaikan permasalahan yg terjadi.
(Hariyanto)
Leave a Reply