Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Sabtu
PUJASERA didirikan bertujuan untuk menata para pedagang kios terminal Kp.Rambutan, awal-awal sosialisasi dilakukan oleh dinas UMKM Jakarta Timur, dimana dalam sosialisasi itu bagi para pedagang yang memiliki KTP DKI akan mendapatkan satu lokal tempat usaha, dengan satu KK satu nama, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan sosialisasi awal baik dari yang berhak mendapatkan kios, tarif restribusi maupun jumlah nama, dari jumlah pedagang 85 nama pedagang kemudian ditambah lagi menjadi 93 lokal, dan ada beberapa pedagang yang benar-benar dagang tidak mendapatkan tempat usaha sementara muncul nama-nama baru yang bukan pedagang dan ikut memiliki kios secara gratis dari pemerintah tetapi tidak ikut berdagang dan malahan melakukan praktek sewa menyewa kepada pihak lain dengan kisaran 6jt sampe 7jt/thn dengan restribusi tetap dibebankan kepada pihak penyewa bahkan ada beberapa orang oknum bisa memiliki beberapa unit kios dan disewakan pada pihak lain.
Keadaan pujasera saat ini benar-benar tidak sesuai harapan atau janji, saluran air tidak ada, kalau hujan kebanjiran ditambah lagi hadirnya parkir liar dan tentu saja membuat pujasera smakin kotor dan kumuh, para pedagangpun mengeluhkan ketidak nyamanan karena dengan hadirnya parkir liar diarea pujasera tentu saja mengurangi langganan para pedagang karena kalau bawa kendaraan harus membayar biaya parkiran.
Masalah ini pernah disampaikan kepada kasatpel terminal bapak Emeral selaku pembina pedagang pujasera, tp lagi-lagi jawabannya tidak berpihak kepada pedagang, bahkan tendensius membela oknum tertentu, pada suatu pertemuan dengan para pedagang yang mengeluhkan hadirnya pedagang liar di area pujasera bapak Emerat mengatakan” kalau bapak ibu sudah merasa tidak nyaman silahkan angkat kaki dari pujasera.” ujarnya.
Ketika dihubungi melalui Aplikasi WA, Bapak Emeral menyatakan bahwa parkiran dipujasera adalah resmi dari UP parkir dan punya ijin dan bukan dari UPT ataupun Kepala Terminal.
Fakta dilapangan parkiran tidak menunjukan parkiran dikelola secara legal dan restribusinya masuk kas daerah tp hanya semacam pungutan liar yang sulit diaudit dan dipertanggung jawabkan.
Awak media juga melakukan konfirmasi langsung kepada Kasatpel UMKM Kec. Ciracas Bpk. Fajar, dalam keterangannya mengatakan” UMKM tidak punya payung hukum yang jelas mengenai pujasera karena yang punya wilayah Dishub, jadi pengaturannya ada di Dishub, ujarnya.
Namun dari sumber yang dapat dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” pembahasan mengenai pujasera dilakukan berkali-kali dalam kurun tahun 2016-2017, dan sudah ada deal-dealnya dengan pedagang dan dalam setiap pertemuan melibatkan berbagai pijak, ada dari UPT, Dishub dan UMKM itu sendiri, jadi bagaimana mungkin bisa terjadi kesimpangsiuran, alih-alih memperbaiki keadaan tetapi malah saling melempar tanggung jawab.
Berita ini dimuat dengan harapan dinas terkait dan pemangku kepentingan memperhatikan hal ini dalam rangka mendukung program pemerintah memberantas praktek korupsi, premanisme dan pungli.
(Muzakir)
Leave a Reply