Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Tidak ada Undang – Undang di Republik ini yang memperbolehkan perusahaan menahan Ijazah karyawannya untuk alasan dan kepentingan apapun, apalagi ketika pekerja sudah resign dari pekerjaannya, hal ini ditegaskan Kabid Advokasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jefrry Luanmase, SH, saat ditemui dikantorya Jl. Yos Suadarso No: 57 (pool) Jakarta Utara Rabu (17/02).
Sementara itu, tim media yang tergabung dalam PWRI, mendatangi NSC kekantornya di Jl. Tomang Raya Gedung Victoria lt. 5 Jakarta Barat, alhasil Terkait penahanan ijazah tersebut, Anggi Anggara staf HRD NSC Ritel mengatakan,"memang sudah standar oprasional prosedur (sop) disini setiap pekerja ijazahnya ditahan selama ia bekerja, katanya.
Eko Kepala HRD kepada widodo (orang kepercayaan Nurkholid dalam mengurus ijazahnya) menegaskan,"kalau bapak bukan kuasa hukumnya, saya tidak bisa menjelaskan apapun kepada bapak, silakan Nurkholid atau kuasa hukumnya datang kesini, nanti saya jelaskan,"katanya dengan sangat arogan.
Padahal Menurut Nurkholid Mussafa (mantan karyawan yang ditahan ijazahnya), dirinya sudah bolak – balik ke perusahaan untuk mengambil ijazah tersebut, alhasil, sampai sekarang ijazah saya belum juga dikembalikan,katanya.
Kronologis penahanan ijazah bermula dari Nurkholid bekerja di NSC selama satu tahun, (2011-2012) karena alasan satu dua hal, "saya resign dari pekerjaan tersebut, namun saat saya meminta ijazah saya kembali, pihak perusahaan tidak mau memberikan ijazah saya kecuali saya membayar sejumlah uang pinalti yang berjumlah Rp.15 juta, tentu saja saya syhok, darimana saya dapatkan uang sejumlah itu," terangnya kepada awak media dirumahnya Rabu (10/02).
"sudah 4 tahun ijazah saya ditahan oleh NSC, saya mohon instansi terkait, Gubernur, Kasudin Tenaga Kerja Jakarta Barat memanggil Kepala HRD atau Dirut NSC guna menegur keras dan memberikan sanksi atas tindakan sewenang – wenang NSC kepada saya," pungkasnya kesal.
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara Dan Pengusaha Nasional (BPI KPN – PN), Dudi mengatakan,"jika benar perusahaan NSC meminta uang pinalti, maka perusahaan bisa dilaporkan sebagai upaya tindakan pemerasan, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harus memanggil Direktur PT. NSC untuk dimintai keterangan dan memberikan sanksi terhadap NSc," tegasnya saat ditemui tim media di kantornya Jl. Kesehatan Jakarta Pusat.(Redaksi)
Leave a Reply