Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Kepolisan Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara ungkap pelaku Tindak Kejahatan Jalanan Kasus Pemerasan terhadap Sopir Angkutan dengan modus merampas STNK dan memaksa minta tebusan.
Kapolsek Cilincing Kompol M Supriyanto, S,Sos, MM yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Andry Suharto, SH, MH dalam jumpa persnya menerangkan bahwa:” Kasus Pemerasan ini terjadi Kamis (15/09/16), jam 16:00 WIB, kami menerima laporan dari korban (29/09/16),” tuturnya.
“guna merespons laporan tersebut, (terkait tindak pidana pemerasan ini), kami langsung perintahkan jajaran Reserse Polsek Cilincing untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak kejahatan dengan modus penodongan ini,” Ungkap Kaplosek Cilincing Kompol M. Supriyanto kepada awak media Senin, (10/10/16) Jam 13:20 WIB di Markas Polsek Cilincing Jl. Sungai Landak No.7 Cilincing Jakarta Utara.
Kronologis
kejadiannya seperti dituturkan korban bernama Tarkib (48 thn.) warga kelurahan Tugu Koja Jakarta Utara; saat korban mengendarai Mobil Trailer Hino warna Hijau B 9209 FEH melintas di Jl. Raya Cilincing depan PT. Bogasari situasi jalan macet dan tidak bergerak. “datanglah tersangka dan naik ke sisi mobil yang saya kendarai sebelah kiri dan membuka pintu serta langsung meminta STNK, karena takut, maka saya berikan STNK tersebut, dia mengancam menusuk saya jika STNK tidak diberikan,” tuturnya.
Menurut Tarkib, Tersangka pelaku ada tiga orang yaitu Wawan Kurniawan , Rasiman dan Ali, mereka mengancam Tarkib. Karena merasa keselamatannya terancam maka korban menyerahkan STNK truk-nya. Kemudian mengambil STNK dan berpesan agar Pengurus Angkutan Mobil Trailer tersebut mengambil STNK dengan membayar tebusan sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, katanya lagi seraya memperjelas keterangannya kepada awak media Rabu (12/10/16).
Kejadian tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Polsek Cilincing dan berhasil diungkap dan dibekuk 2 orang tersangkanya yaitu Wawan Kurniawan dan Rasiman, sementara Ali masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka dan Barang Bukti : 2 lembar STNK mobil Trailer dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung warna putih disita Polsek Cilincing guna Proses Hukum lebih lanjut. Dan sampai dengan berita ini diturunkan menurut Edi Tim Tiga reskrim polsek Jakut, berkas sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
TRK Bukan Kumpulan Preman
Direktur Utama CV. Tanjung Raya Kemilau (TRK) Rasian, menyangkal pengakuan tersangka pelaku perampasan STNK Atas Nama Tarkib yang mengatakan bahwa Ia (pelaku red..) sebagai karyawan TRK.
“Saya tegaskan bahwa: Wawan Kurniawan itu bukanlah karyawan TRK, apalagi TRK menyuruh pelaku merampas STNK Sopir – Sopir seperti yang Ia nyatakan di koran Lampu Hijau 12/10/16,(“saya hanya merampas STNK mobil yang tidak ada logo TRK, karena itu disuruh bos, pernyataan tersangka di koran lampu hijau) pernyataan pelaku di koran tersebut telah mencemarkan nama baik TRK, oleh karenanya, Hari ini Rabu (12/10/16) TRK melaporkan Wawan Kurniawan ke Polsek Cilincing dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tandas Rasian.
“kenapa ini kami lakukan?, karena kami ingin buktikan bahwa: TRK bukanlah preman, TRK ini jelas sebuah CV yang berbadan hukum dengan bidang usaha jasa dan perdagangan,” tukasnya.
Leave a Reply