Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Kasus penipuan melalui sms kian marak, sayangnya penegak hukum kita belum mampu membongkar sindikat penipuan melalui sms tersebut, jika polisi sebagai penegak hukum di negeri ini belum mampu melindungi masyarakat dari berbagai tipuan melalui telpon seluler berupa sms atau telpon, kemana masyarakat mencari perlindungan???
Seorang warga bernama Safran menjadi korban penipuan melalui sms, korban di sms agar mentransfer uang sewa rumah, singkat cerita Safran mentransfer uang Rp. 20 juta, tersangka pelaku mengaku bernama Dani sebagai adik pemilik rumah, namun setelah dikonfirmasi kepada pemilik rumah, sang.pemilik rumah membantah mempunyai adik bernama Dani, terang saja Safran syok, " saya tidak punya adik bernama Dani, bapak kena tipu, laporkan saja ke polisi," ucap Safran menirukan ucapan pemilik rumah.
Sadar dirinya tertipu, Safran melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, namun bukan kepuasan pelayanan yang Ia dapatkan, menurutnya, ada keanehan sekaligus hal yang sangat memperihatinkan dalam proses penyelidikan sebuah modus kejahatan diinstitusi Polri, katanya. Menurut penuturan seorang polisi bernama Wiga, Konseling Polda Metro Jaya Reskrim Um diruang SPK Minggu (05/07), penipuan melalui sms ini sulit dilacak, karena ini sudah tergolong dalan white color chrime ( kejahatan kerah putih), kami selalu kesulitan untuk melacaknya, dan untuk membuka data base nomor handpone kami harus bekerjasama dengan pihak provider, dan ini membutuhkan biaya, darimana biayanya, apakah bapak mau menanggung biayanya," ? Tanyanya kepada pelapor (Safran), Polisi tidak ada anggaran untuk membayar operator provider, sedangkan kalau Polisi tidak memberi uang kepada operator, maka operator pun tidak akan mau memberikan data base terkait biodata pemilik nomor handphone yang merupakan tersangka pelaku penipuan tersebut, katanya.
Tentu saja Safran selaku pelapor kecewa dengan statement Wiga tersebut, padahal harapanya dengan melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, Safran berharap pelaku tertangkap dan dihukum seberat-beratnya, jika Polisi selaku penegak hukum "menyerah" kepada penjahat dengan alasan tidak ada biaya Oprasional penyelidikan, menanglah penjahat, percuma saja ada Polisi yang digaji rakyat tapi tak mampu ungkap sebuah modus kejahatan di negeri ini.
Dengan kejadian ini, pupuslah harapan rakyat mendapatkan pelayanan, perlindungan daPengayoman dari Polri, karena ternyata menurut Wiga Konseling PMJ, anggaran Kepolisian untuk mengungkap sebuah kasus sangatlah minim, sehingga anggaran yang minim tadi hanya digunakan untuk kasus – kasus kelas 1 seperti pembunuhan dan teroris, katanya. Kenyataan yang diungkap Wiga ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah, sebab jika tidak, masyarakat akan dirugikan dengan kinerja Polri yang tidak maksimal karena minimnya anggaran.
Kini Kasus penipuan dengan no LP/2661/VII/2015/PMJ/Ditreskrim Um tetanggal 5 Juli 2015 ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
Leave a Reply