POLDA METRO JAYA TANGKAP BEGAL MOTOR BERSENJATA API.

Budayabangsabangsa.com – Jakarta

Bertempat di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati, Jakarta, selasa (30/04) Unit IV subdit3 resmob di Reskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memiliki senjata api tanpa izin.

Tersangka HS (MD) laki-laki umur 23 tahun pemetik serta memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi. AC (MD) laki laki umur 25 tahun, peran: memiliki dan menyimpan senjata api dan amunisi.
MBA (MD) umur 17 tahun, peran: memiliki senjata api dan amunisi.

isi begalBarang bukti dua buah senjata api rakitan, 9 buah amunisi, 38 senjata api kaliber, 13 buah handphone, 1 kunci leher T, 9 buah anak kunci leher T, dan pakaian pelaku, 1 buah tas slempang, 4 buah sepeda motor, 1 buah USB berisi rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers mengatakan bahwa atas kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, unit 4 subdit 3 a resmob dua bawah pimpinan AKP Rivan Richard mateng, telah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Minggu (28/04), di daerah Cipondoh, Kota Tangerang diamankan 2 orang tersangka bernama MI dan IS, dari hasil introgasi bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor bersama tersangka HS, tersangka AC dan tersangka MBID.

Saat penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan terhadap tersangka MI, IS, AK dan A yang mengenai kaki dari para pelaku. Tersangka HS, AC dan MBID meninggal dunia di karenakan kehabisan darah pada saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan.

Pasal yang disangkakan pasar 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun ungkapnya. (Sutarno)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*