Budayabangsabangsa.com Jakarta- Kapolda Metro Jaya Irjend Nana Sujana hadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis ganja Bertempat di lobby Gedung Maihall Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Operasi dilaksanakan pada kurun waktu 2 bulan terakhir itu periode bulan Desember 2019 dan Januari 2020.
“Seperti sama-sama kita ketahui bahwa sampai saat ini Indonesia masih dalam darurat narkoba kepada masyarakat katakan tidak untuk narkoba dan Mari kita bersama-sama perangi narkoba,”kata Irjend Nana.
Nana menambahkan, hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Barat.
Kemudian Kabupaten Bekasi dan Depok dari hasil keterangan tersangka bahwa mereka akan mengedarkan narkoba jenis ganja informasi dan masukan dan hasil dari anggota narkoba.
Kami selama ini menyita barang bukti dengan total sebesar 1,343 ton narkoba Kemudian dari Polres Jakarta Barat Jakarta Selatan Kabupaten Bekasi dan Depok.
kemudian tersangka tersangka berjumlah 19 orang dan Salah satunya kami tindakan tegas dan terukur 1 orang karena mereka melawan kepada petugas
Kemudian dari hasil tersebut dikembangkan dari gabungan anggota dari Direktorat narkoba Polda dan Polres Jakarta Barat mengembangkan ke daerah kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.
Dan hasil pengamatan di sana juga dibantu oleh anggota reserse narkoba Polda Sumut, pengembangan dan diperoleh sebesar 254 kg itu di kotanopan Sumatera Utara.
kemudian diperoleh informasi bahwa akan ada pengedaran ganja,kemudian hasil penelusuran yang dilakukan oleh gabungan anggota dari Polda Metro Jaya dan Sumatera Utara ini pun memang cukup jauh.
kemudian sampai ke desa terakhir yaitu di Banjar lancar kecamatan maju bungan Timur Mandailing Natal itu Kurang lebih 6 jam ditempuh dengan menggunakan kendaraan.
kemudian berjalan kaki 6 jam untuk sampai di lokasi dan disana ditemukan 5 hektar ladang ganja dengan ukuran 150 cm sampai 200 cm
Ada beberapa batang ganja yang sudah siap untuk dipanen.
Sekitar 60 ton ganja yang harga sampaikan Milyaran,Kemudian untuk sangsi ataupun ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 kemudian Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 2009 tentang narkotika Ungkap Kapolda Metro Jaya ( Sutarno )
Leave a Reply