Polantas Jakarta Utara : Injak – Injak UU No 22 Th. 2009 dan Perda No 3 Th. 2012

Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, kondisi jalan – jalan raya di Jakarta sudah sangat semrawut, setiap bulan penambahan kendaraan motor dan mobil mencapai 10 ribu unit di seluruh Indonesia, jika 10% kendaraan itu masuk Jakarta, maka tahun 2020 seluruh jalan raya di Jakarta macet total, apatah lagi kondisi penambahan kendaraan setiap bulan diperparah dengan parkir mobil sembarangan, ini akan sangat menambah kemacetan di Jalan – Jalan Raya.

Tindakan Polantas Bintang Mas ini disinyalir telah melanggar Undang – Undang No 22 tahun 2009 pasal 106 dan 287, dimana disitu dijelaskan tentang larangan parkir di bahu jalan dan rambu – rambu lalulintas dengan ancaman denda Rp. 500.000 dan Perda NO 3 tahun 2012.

“jangan hanya masyarakat yang disuruh patuh terhadap undang – undang, Aparat penegak hukum (Polisi) harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” ungkap Dudi dari Badan Peneliti Independen DKI Jakarta Kepada Budayabangsabangsa.com Selasa(2/09/2015).

Kasat Lantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto saat dikonfirmasi melalui surat tertanggal 10 September 2015 terkait kondisi Jalan RE. Martadinata yang digunakan parkir mobil – mobil yang mengalami kecelakaan, namun sejak surat diterima oleh stafnya Jum’at (10/09) belum juga memberikan balasan.

Seharusnya, selaku yang bertanggung jawab dengan hal itu, Sudarmanto memberikan klarifikasi kepada media ini, sikap cuek yang ditunjukan Sudarmanto ini bukanlah sikap yang baik bagi seorang perwira Polri setingkat dia, karena publik perlu penjelasan terkait Jalan Raya yang macet karena tumpukan kendaraan di sepanjang Jalan RE. Martadinata dekat pos lantas bintang mas.

Sekali lagi, institusi Polri tercoreng dengan prilaku oknum polisi yang bekerja tidak sesuai aturan, bahkan menginjak – injak Undang – Undang Lalulintas.(Rukmana)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*