Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Jum'at 25 September 2015.
Bisnis pijit tradisional memang sangat menggiurkan, mengingat Jakarta merupakan kota yang tak pernah tidur, hal ini merupakan bidikan menggiurkan bagi pebisnis, khususnya dibidang pijit tradisional, tapi janganlah melupakan syarat untuk membuka berbasis kesehatan tersebut.
Seperti yang terjadi dibilangan Jakarta Pusat, pijit tradisional tetap beroperasi, tim media saat mendatangi pijit tradisional tersebut bertemu dengan managernya yang bernama Supriyanto, dia mengatakan bahwa: pijit tradisional ini telah berizin, tapi sampai Kelurahan saja, dia mengatakan, pijit ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, katanya.
Persyaratan untuk membuka pijit tradisional itu ada beberapa syarat yaitu: Izin pariwisata, izin domisili, izin tetangga yang diketahui oleh RT,RW,Kelurahan serta Kecamatan, izin menteri kesehatan, izin reklame serta rekomendasi dari AP3i (Asosiasi Praktisi Pijit Pengobatan Indonesia) , bila tidak ada prasyarat tersebut jelas melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Pijit tradisional tanpa izin ini tepatnya di Jalan Angkasa Pura yang bernama Pijit Tradisional, Family baner yang di pasangpun berada di dalam, minimnya segi pengawasan oleh pejabat terkait adalah salah satu penyebab menjamurnya pijit trdisional tanpa izin.
Ketua Badan Peneliti Independen DKI Jakarta, Dudi, SH saat dimintai pendapatnya diruang kerjanya Jum'at (25/09) mengatakan," saya akan mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait keberadaan panti pijat tanpa ijin dan terindikasi ada prostitusi tersebut, bila perlu panti pijat tersebut ditutup," tegasnya.(Rukmana)
Leave a Reply