Budayabangsabangsa.com- Lampung Selasa (06/11/2017)
Pesan Tokoh Adat Krui buat warga Krui sangat menyentuh hati, sebut saja M. Thaib, laki laki berusia senja ini berpesan,”jangan melupakan budaya adat istiadat yang sudah menjadi acuan kita, sebuah budaya yang sudah turun temurun dalam menjalankan kehidupan masyarakat kita, adat istiadat pada masyarakat Krui sudah menjadi hukum yang tidak tertulis dan mengatur segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat,” terangnya.
Budaya yang dimaksud adalah:
1. Tata urut panggilan untuk keluarga(Tutor)
2. Pembagian warisan (Ahli waris)
3. Tata cara untuk menjalankan rumah tangga dalam perkawinan.
4. Musyawarah Keluarga dan masyarakat bila akan ada kegiatan yang ada hubungannya dengan adat istiadat seperti perkawinan dll.
5. Yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan sebagai pimpinan keluarga Ahli waris (Anak tertua Laki laki)harus bijaksana terhadap saudara saudaranya (kakak beradik) ini yang sangat menentukan keharmonisan persaudaraan dan keluarga, tambahnya.
Hemat saya, “Dengan melestarikan budaya adat istiadat ini, alhamdulillah segala masalah baik internal keluarga atau pun external masyarakat dapat di selesaikan dengan baik, terutama mengenai urusan Ahli waris, tutur M.Thaib.
“selama ini Saya belum pernah mendengar masyarakat Krui baik internal keluarga atau pun external ribut masalah ahli waris (warisan)ini dikarenakan, masyarakat Krui menjadikan adat atau budaya sebagai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, sekarang ini sangat perlu orang tua (Ina bapak) kita memberi tahu tentang fungsi adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat kita, supaya tidak terjadi perselisihan dalam keluarga, karena mungkin masyarakat kita khususnya Pesisir Barat Krui yang hidup pada generasi milenium ini banyak yang sudah melupakan fungsi adat istiadat dalam kehidupan kita,”ujar tokoh adat Krui ini.
[A. Samsuri]
Sebagi ilmu
Helau informasini puari, in si lupa te ingok luot, in ram kekalau tetap seangkonan dipa ya ram tinggal