PERGUB di Cabut, Sepeda Motor Bebas Melintas di Jalan MH.Tamrin

RGUB di Cabut, Sepeda Motor Bebas Melintas di Jalan MH.Tamrin

 

Budayabangsabangsa.com – Jakarta ( 10/1/2018)

 

Sepeda motor akan kembali memadati Jalan Muhamad Husni Tamrin dan Jalan Merdeka barat, setelah Peraturan Gubernur (PERGUB) DKI Jakarta No.195 Tahun 2014 di batalkan oleh MA (Mahkamah Agung).

 

PERGUB ini tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH.Tamrin, yang dibuat di masa Gubernur Basuki Tjahya purnama ( Ahok ), menurut putusan MA , PERGUB tersebut di cabut karena Tidak mencerminkan Azas keadilan dan azas persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta tidak berdasar pada azas kejelasan tujuan,” Tulis putusan MA.

 PERGUB di Cabut, Sepeda Motor Bebas Melintas di Jalan MH.Tamrin 2018-111-WA0016

Mempercepat MRT , dan semua harus mendukung”, Tegasnya.

Dalam penjelasannya, kepala Badan pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) Ir. Bambang prihartono, tentang perihal keputusan MA tersebut, ”

 

Sebenarnya kajian atau aturan sudah ada, mungkin cara pandang kita dan Hakim saja yang berbeda, oleh karena itu selalu ambil hikmahnya”, mungkin MA pernah mengalami juga kemacetan yang luar biasa, ini pemerintah kemana saja !”,

PERGUB di Cabut, Sepeda Motor Bebas Melintas di Jalan MH.Tamrin-20180111-WA0014

Hikmahnya , mau tidak mau harus mempercepat peningkatan kwalitas angkutan umum yang memang notabene dalam undang undang tugas pemerintah”, Bambang kembali menegaskan.

 

Lebih lanjut Bambang menegaskan, ” ada tiga strategi dalam pola transfortasi makro, yaitu peningkatan Angkutan massal, pembatasan lalu lintas, pengoptimalisasi pengaturan parkir, harus berani dan tegas menertibkannya,

Mempercepat pembangunan insfrastruktur yang sudah ada.

2019 semoga sudah harus di implementasikan”, kembali menegaskan.

 

Sementara Kadishub DKI Jakarta ( Management Rekayasa Lalu lintas untuk sepeda Motor Di jakarta), Andri Yansah

 

Mengatakan, ” yang kami angkat adalah keselamatan bukan kemacetan ,

Karena kecelakaan lalu lintas menjadi pembunuh yang sangat mengerikan, Data berbicara penyumbang terbesar 70 persen kecelakaan dari Kecelakaan sepeda motor.

 

Dengan peraturan ini Tingkat kepadatan lalulintas berkurang dan kecelakaan pun turun drastis ,

Regulasi ini, Halim menjelaskan, “sejalan dengan pengurangan polusi “,

 

Pada kesempatan lain juga di paparkan Dirlantas Polda Metrojaya kombes pol. Halim Pagara, “sempat menyayangkan pembatalan pergub ini. Maka selain pembatasan sepeda motor , dengan Angkutan umum yang aman dan nyaman”, imbuhnya.

 

(Agus Sularno)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*