Diskusi, Penyebab Ancaman Keselamatan Pelayaran dan Solusinya

Budayabangsabangsa.com, Jakarta. Akhir-akhir ini banyak terjadi kecelakaan kapal di laut dan penyeberangan di Indonesia.  Tercatat pada tahun 2016 tenggelamnya Kapal Lestari Jaya, lalu 2017 Kapal Zahro dan yang paling menyita perhatian publik adalah kecelakaan kapal Sinar Bangun di Samosir Danau Toba Sumatera Utara yang menewaskan sekitar 200 orang.

Menyikapi agar hal serupa tidak terjadi di Wilayah laut Jakarta,  Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun dengan mengundang sejumlah pihak terkait diantaranya dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub,  Dinas Perhubungan DKI Jakarta,  KNKT,  KPLP,  Basarnas,  Pengusaha Angkutan Laut dan anggota DPR RI Komisi V.

Pemerintah selaku regulator bertanggungjawab penuh atas keselamatan publik.  Hal itu diungkapkan Bambang Haryo,  Anggota DPR RI Komisi V saat menghadiri Grup Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) di Aula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta,  pada Senin siang tadi,  (23/7/2018).

“Sebagai regulator,  Kementerian perhubungan tidak tegas mengatur regulasi angkutan penyeberangan laut dan sungai,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan,  Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku Regulator  bertanggung jawab penuh atas keselamatan transportasi laut bukan operator.  Operator hanyalah menjalankan apa yang diberikan regulator.

“Operator (perusahaan pelayaran) tdk bisa layar kalau Surat Perintah Berlayar (SPB) tidak terbit,” kata Bambang.

Solusinya kata Bambang, seluruh Stakeholder Transportasi Laut harus Kompeten dibidangnya mengerti apa yang menjadi tugasnya baik regulator dan operator.

_IMG_000000_000000_1532352488911 _IMG_000000_000000_1532352379506_1532352488998

Sementara itu,  Direktur Perkapalan dan Kepelautan,  Dwi Budi Sutrisno mengurai permasalahan yang terjadi seperti kapalnya bermasalah,  di sertifikat kapal tercantum satu geladak namun kenyataan tiga geladak.

Contohnya yang terjadi di Danau Toba.  Dwi menegaskan, Dishub sana yang bermasalah,  harusnya sebelum layar dicek dahulu
Kelaikan kapal apakah terkait sertifikat,  pemuatannya, dan kapasitas angkutnya.  Di sertifikat tercantum daya muat 45 penumpang tapi di muat hingga 188 orang.

Menurutnya,  ini faktor Human error. “kecelakan 80 persen karena Human error selebihnya teknis,” katanya.
Solusinya kata dia adalah controlling dari pihak syahbandar sebelum kapal berlayar dan Penerapan NCVS berbasis Solas atau standar safety kapal.

“Menempatkan aturan pada tempatnya,” pungkas Dwi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*