
Budayabnagsabangsa.com – Jakarta , Selasa 01/08/2017
Warga miskin di Jakarta yang tinggal di kawasan kumuh, yang menjadi penghuni bantaran kali, pinggiran rel kereta api, dan kolong jalan layang. Mereka kebanyakan adalah warga pendatang yang mencoba mencari penghidupan yang layak di Ibukota.
Bagi Jakarta, kemiskinan identik dengan kekumuhan dan dianggap sebagai beban kota. Mulai dari penghuni bantaran kali sampai pedagang kaki lima. Penggusuran, pembakaran, dan operasi yustisi terhadap kaum miskin mencerminkan paradigma yang diambil Pemprov DKI Jakarta dalam memecahkan persoalan kemiskinan di kota.
Menurut Badan Pusat Statistik daerah miskin sering ditinggalkan penduduknya untuk bermigrasi dengan alasan mencari kerja. Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik atau menjadi migran sirkuler.
Jakarta sebagai Ibukota Negara Indonesia menjadi salah satu kota tujuan migrasi yang besar, diminati para warga pendatang konsentrasi dari populasi urban di kota terbesar dari sebuah negara merupakan karakteristik dari urbanisasi di negara dunia ketiga.
Konsentrasi masyarakat urban menunjukkan perkembangan kota-kota di negara berkembang. Kota dianggap sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, menyebabkan kota-kota besar dari sebuah negara berkembang mengalami pertumbuhan penduduk akibat urbanisasi yang besar.
Persoalan lain dari migrasi yang kemudian muncul di tempat tujuan adalah ketersediaan perumahan yang layak bagi warga pendatang. Daerah Khusus Ibu kota Jakarta memiliki luas wilayah sekitar 660 km. Daerahnya dibagi menjadi lima wilayah, lima wilayah kotamadya dan satu wilayah administratif, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kepulauan Seribu.
Tingginya minat masyarakat untuk datang dan bermukim tetap di Jakarta bukan saja didorong pesatnya pertumbuhan kota Jakarta, tetapi karena ketersediaan dan peluang sumberdaya ekonomi yang cukup menjanjikan. Kenyataan tersebut tidak dapat dielakkan oleh pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Pemda DKI Jakarta telah menyadari, dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi, selain dapat menimbulkan ketidaknyamanan sosial dan terganggunya ekosistem lingkungan akibat semakin menipisnya ruang terbuka (public space). Semua itu dapat berdampak pula pada rusaknya tata ruang kota terkait dengan ketersediaan lahan untuk industri dan perumahan.
Hak atas perumahan yang layak, sebagai penjabaran dari hak atas dasar kehidupan yang layak, merupakan salah satu unsur yang penting bagi penikmatan keseluruhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ini tercantum, antara lain dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 25 (1) dan UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya pasal 11.
Pelaksanaan pernertiban warga yang tinggal di lahan taman BMW Kelurahan Papanggo Kecamatan Tg. Priok Jakarta Utara dilakukan 1 Agustus 2017, sebelum penertiban pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara yang dibantu oleh aparat keamanan Polri dan TNI melakukan sterilisasi lahan yang di lakukan mulai malam hari hingga akhirnya terlaksana penertiban.
Penertiban taman BMW sudah seringkali dilakukan oleh Pemda maupun Pemkot dimana banyak memakai anggaran negara, untuk melakukan penertiban. Penertiban ini pernah juga dilakukan saat Jokowi menjabat gubernur hingga Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Sebanyak 1.509 personel gabungan dari TNI / Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan bangunan di areal taman BMW, kelurahan Papanggo kecamatan Tg Priok Jakarta Utara.
Penertiban di taman BMW dilakukan karena didengungkan akan dibangun stadion bertaraf internasional. Dan juga direncanakan sebagai markas Persija dan PSSI.
Penertiban dan juga pemagaran yang dilakukan seolah tidak ada hentinya seperti proyek berkesinambungan untuk pengucuran anggaran. Pemda ataupun Pemerintah kurang serius dalam penanganan pembangunan stadion taman BMW, ini terlihat dari beberapakali terjadi penertiban, yang tidak sedikit menggunanakan anggaran.
Pemerhati sosial masyarakat Daeng Udin PA mengatakan dalam beberapa tahun yang lalu sudah ada terjadi penertiban selain menggelontorkan anggaran untuk biaya operasional penertiban juga tidak sedikit adanya korban fisik dari yang menertibkan dan juga warga yang ditertibkan.
Udin PA berharap agar instansi audit keuangan Negara dapat meneliti anggaran yang dikeluarkan terkait taman BMW dan bila perlu BPK dan KPK. Karena menurutnya status taman BMW masih bermasalah karena adanya yang menamakan ahli waris kepemilikan lahan yang katanya masih berproses di Pengadilan. Pemerintah harus serius dalam penanganan taman BMW dan harus transparan dan publikasi yang berimbang dan tidak ada pembohongan publik.

Dan kawan-kawan dari media juga harus transparan dan jujur dalam melakukan pemberitaan harus sesuai dengan yang ada di lapangan, tidak cukup dengan mendengarkan dari hasil penjelasan dari intansi terkait saja, karena pantauan Udin PA, sebelum ditertibkan taman BMW menjadi tempat penampungan sampah dan juga tempat parkir kendaran besar seperti kontainer dan juga dam truk, tidak mungkin aparatur pemerintahan tidak melihat kegiatan ini, ungkap Udin PA.
[Zul Tepu].
Leave a Reply