Budayabangsabangsa.com – Jakarta
Dengan adanya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menjadikan adanya batasan-batasan untuk penggalangan dana di sekokah. Wali murid tak bisa dipungut oleh Komite Sekolah, yang berhak melakukan pungutan pendidikan pada murid adalah pihak sekolah, bukan Komite Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa, tetapi masih saja terjadi di kalangan pendidikan tingkat dasar hingga atas dengan berbagai alasan.
SURAT EDARAN NOMOR 20/SE/2017 TENTANG DUKUNGAN TERHADAP GERAKAN PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR juga tidak mampu untuk menghambat tidak terjadinya pemungutan di lingkungan sekolah terutama di Provinsi DKI Jakarta.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG KOMITE SEKOLAH.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR masih saja disalah artikan oleh pihak pihak organisasi yang ada di lingkungan sekolah dan memberikan keuntungan kepada pihak sekolah karena merasa terlindungi.
Hal ini terlihat di saat pelepasan siswa-siswi SMPN 116 Jakarta Utara, dimana untuk biaya pelepasan siswa dipungut biaya 200 ribu rupiah per siswa yang konon di tengarai, pihak orang tua siswa yang menjadi pelopor atau pihak komite yang memungut.
Seorang wali siswa menyebutkan uang 200 ribu rupiah tersebut untuk : penyediaan panggung, tenda, konsumsi dan 1 pisc kaos. “Uang 200 ribu rupiah itu tidak termasuk foto, bang”, ungkap orang tua siswa.
Seorang wali siswa juga mengatakan, “Acara pelepasan tahun tahun kebelakang tidak ada pungutan, tapi tahun ini ada pungutan, bang, mana karena saya terlambat saya tidak dapat konsumsi deh, terus anak saya tidak bisa ikutan foto ngikutin temannya karena saya tidak ada uang, karena 1 kali foto 20 ribu rupiah,” ucapnya.
Saat dihubungi budayabangsabangsa.com melalui whatsAppnya, Kepala Sekolah SMPN 116 Jakarta, Bapak Sukandar menjawab, “Setahu saya mereka perwakilan orang tua hanya minta izin tempat untuk melaksanakan kegiatan tsb… selebihnya urusan mereka trims.”
Pemerhati pendidikan, Rudi Simanjuntak, yang juga pimpinan LSN Caraka Nusantara, kepada Jakarta Media.co.id , “Jawaban itu merupakan jawaban yang klasik dan tidak baru lagi, setiap ada kedapatan pungutan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
“Pelaksanaannya di sekolah dan biasanya ada pejabat yang diundang, bahkan ada yang diliput media dan ada yang ditayangkan di youtube, lantas apakah itu tidak membutuhkan biaya? apakah itu pengajar atau kepala sekolahnya mengganggap karena sudah tersedia lantas jawabannya itu urusan orang tua? sungguh terlalu,” guman Rudi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus ambil tindakan tegas dan keras jika perlu copot jabatan kepala sekolah nya yang masih ada pemungutan di lingkungan sekolah di DKI Jakarta, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Menengah Atas, dan bukan hanya itu, Kasudin, Kepala Dinas serta Pengawasnya juga harus dipecat, karena mereka di gaji dan mendapatkan TKD jika tidak bekerja dengan maksimal ya harus ada tindakan tegas,” tegas Rudi. (ZUL)
Leave a Reply