
Budaya bangsabangsa.com- Jakarta Jumat, 21/04/ 2017 pukul 14.05 wib, bertempat di Rupatama Lantai 3 Mapolres Jakarta Utara Jl. Yos Sudarso No.1 Kel. Rawa Badak Utara Kec. Koja Jakarta Utara, telah berlangsung Press Realese kasus tindak pidana Pengeroyokan dan Pencurian dengan kekerasan korban Anggota Polri dari Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat yang bertugas di Unit Provost atas nama Brigadir Didik Kuncoro dan dua orang temannya di Kampung Bahari Gg. II A4 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, SiK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, SiK,. SH,. MH, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Frans Yohanes Siregar, SH,. SiK,. Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta utara Kompol H. M Sungkono berikut para anggota Reskrim Polres Jakarta Utara Polsek Tanjung Priok.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, SiK,. M.Si mengatakan bahwa Polres Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan dan Pencurian dengan kekerasan atas nama YH, (35) Warga Tanjung Priok, RY, (26) warga Tanjung Priok dan AS, (33) warga Tanjung Priok serta tiga orang lainnya masih dalam pencarian petugas.
Kapolsek Tanjung Priok menyampaikan bahwa Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, sebilah pisau, sebilah celurit, pakaian tersangka dan sebuah motor Honda Scoopy. Kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Bahari Gg. II A4 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kejadian tindak pidana Pengeroyokan dan Pencurian dengan kekerasan kemudian atas dasar laporan tersebut Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara ditindaklanjuti dengan cara melakukan quick respon dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara didampingi Kapolsek Tanjung Priok mendatangi TKP dan pada saat di TKP didampingi Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Berdasarkan informasi pada waktu dan jam tersebut di TKP yang sama tersangka AS berpura-pura meminjam handphone korban setelah meminjam handphone nya diambil oleh korban namun tersangka AS marah selanjutnya tersangka AS dan RY memukuli korban secara bersama-sama. Setelah itu korban ES dan YF pergi menggunakan mobil tetapi baru berjalan sekitar 100 meter mobil korban dihadang pelaku lalu korban turun dan kembali dipukuli oleh para tersangka.
Kemudian korban ES meminta bantuan kawannya yang tinggal disekitar TKP a.n MW dan setelah korban MW datang langsung dipukuli oleh para pelaku setelah jatuh korban MW dibacok lalu korban melarikan diri kerumahnya setelah itu datang korban dari Anggota Polri a.n Brigadir Didik Kuncoro langsung bertanya kepada korban MW tentang sebab luka yang dialami kemudian para tersangka mengejar korban Didik Kuncoro dan ditarik lalu dipukuli bersama-sama kemudian dibacok dan diambil tas selempang milik korban yang berisi 1 unit HP Samsung dan 1 unit HP Apple 5S diambil oleh tersangka AS lalu para tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah Polsek Tanjung Priok menerima laporan Kasat Reskrim Polres Metro Jakut beserta Buser Polres dan Polsek Tanjung Priok meluncur ke TKP untuk olah TKP. Saat sampai TKP langsung dilakukan olah TKP didapati korban dalam keadaan luka. Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 14 April 2017 sekitar pukul 16.00 wib para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakut dan Polsek Tanjung Priok di sekitar TKP tersebut karena melawan pada saat ingin ditangkap
dengan terpaksa petugas melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku.
Selanjutnya dari tangan para pelaku diamankan barang bukti tersebut lalu anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok memproses sesuai hukum yang berlaku. Para Pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Mapolres Metropolitan Jakarta Utara.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan subsider pasal 365 KUHP tindakan pencurian dengan kekerasan di ancam penjara di atas 7 tahun.
[Samsuri]
Leave a Reply