Pedagang Sapi Usai Lebaran Harga Daging Sapi Terus Melejit dan Ancam Mogok

“Bukannya turun harga daging sapi habis lebaran ini, malahan semakin melejit tak terkendali. Bagaimana kami bisa jualan” ujar Haji Warsito salah seorang Pengurus APPHI Jakarta  saat ditemui HL di Jl. KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat (06/08) yang  hendak mengikuti Rapat dengan para pedagang daging sapi sejabodetabek, Banten dan Jawa Barat.  Memang sejak beberapa waktu sebelum  menghadapi bulan suci  ramadhan 1436 H, harga daging sapi terus  merangkak naik.

 

Terlebih  usai lebaran harga daging sapi semakin tidak  terkendali yang mengakibatkan lesunya penjualan dan kerugian bagi masyarakat akan terjaminnya pangan sesuai standar kebutuhan manusia. Bertempat di lantai III  pasar palmerah, Slipi Jakarta Pusat  (06/08/2015) para pedagang yang tergbung dalam Assosiasi Pedagang Daging  Indonesia (APDI), Assosiasi Pedagang Sapi Sejabodetabek (APDS) dan Assosiasi Pengusaha Pemotong Hewan Indonesia (APPHI) menggelar Rapat terbuka untuk menyelesaikan kasus ini. Apabila tidak ada kepedulian dari Pemerintah selaku regulator pengendali harga, mereka mengancam akan melakukan aksi  mogok berjualan sapi mulai dari tanggal 8 – 11 Agustus 2015.

 

Drs. Haji  Asnawi  selaku Sekjen  DPP Asosiasi  Pedagang Daging Indonesia menggelar konferensi pers, yang berisi hasil keputusan Rapat para pedagang daging sejabodetabek,  banten dan jawa barat sebagai berikut : pertama, sepakat untuk melakukan aksi libur  berdagang daging sapi dari tanggal 8 – 11 agustus 2015, kedua menghimbau kepada  seluruh pedagang baik  di pasar tradisional maupun pasar modern  untuk mendukung aksi  libur berdagang daging sapi dan kerbau baik yang frozen maupun fresh sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani,  Ketiga menghimbau kepada seluruh pemilik jagal kampung maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH)  untuk mendukung aksi libur bersama tidak melakukan  pemotongan hewan, Keempat  menghimbau kepada seluruh pedagang daging sapi dan kerbau untuk mentaati  aksi libur bersama dengan sanksi akan melaporkan pedagang yang tidak taat kepada kepolisianan setempat, kelima minta kepada pemerintah   segera bertindak mengambil kebijakan yang tepat untuk dapat menjamin ketersediaan sapi siap potong dengan kembali kepada harga yang normal yaitu dengan harga timbang hidup sebesar  Rp. 33.000 per kg atau setara dengan harga karkas Rp.66.000,- per kg.

 

Disinyalir karena kebijakan pemerintah yang membatasi kuota impor dari 250.000 ekor menjadi 50.000 ekor per kuartal yang mengakibatkan kelangkaan daging di pasar seperti diungkapkan Haji Abud Hadiyanto, Ketua APPHI, “Pembatasan terhadap kuota import menjadi 50.000 ekor itulah yang menyebabkan kelangkaan daging sapi  ini,  karena  ketersediaan sapi lokal tidak mungkin mencukupi kebutuhan  daging sapi  di jabodetabek, banten dan jawa barat saja yang sudah berkisar 261.000 ekor per kuartal apalagi  untuk skala nasional. Jadi  pemerintah sebagai regulator harus segera merevisi keputusan tersebut “ ungkapnya. Hadir dalam rapat ini hampir seluruh pedagang sapi sejabodetabek, banten dan jawa barat seperti,  H.Entis (APPHI), H.Sudirman (APDI), H.Hendrik (APPHI), H.Entis (APDS), H.Abdul Kohar, H.Abud Hadiyanto (Ketua APPHI), H. Mursito (APPHI) ,  H.Encep, dari pasar mitra kota, H.Emi pasar palmerah, H.Ade koordinator pedagang sapi jabodetabek, H.Murti pasar benhil, H.Samukri pedagang pasar tangerang  dan ratusan pedagang sapi yang lain dalam rapat tersebut.

 

Sukidi, pedagang daging di pasar tanah abang mengeluhkan sepinya penjualan,” sekarang harga
daging sapi di pasar tanah abang sudah mencapai harga Rp. 125.000,- per kg, yang biasa harga normalnya paling mahal Rp. 90.000,-, kami tidak dapat lagi menjual daging sapi itu mas, karena daya beli masyarakat turun drastis, maka saya setuju untuk ikut aksi libur berdagang dulu, daripada tekor,” keluhnya kepada wartawan.

 

Sampai dengan berita ini diturunkan, kami belum dapat konfirmasi dan tanggapan dari pemerintah terkait aksi libur berdagang selama empat hari ini yang akan dilakukan oleh para pedagang sejabodetabek, banten dan jawa barat ini dari tanggal 8 – 11 Agustus 2015 ini.

 

Harapan kami, Undang Undang  Nomer 7 tahun 1996 tentang pangan tetap ditegakkan karena telah jelas dinyatakan dalam isinya yang berbunyi : “Pembangunan Pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian tidak bertentangan dengan masyarakat, terwujudnya  tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Dharma/Alex)

About admin 272 Articles
Seorang Admin Yang Hobi dengan Berita dan Web Programming

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*