PCS Subkon Jakarta Line Berikan Upah Dibawah UMP DKI Jakarta Terancam Pidana

Harjanto Tanu Jaja (Manager Building Jakarta Line)

Budaya bangsa bangsa.com – Jakarta, Sebagai perusahaan bonafit tidak sepantasnya memberikan upah dibawah Upah Minimum Provinsi, Harjanto Tanu Jaja, Manager Building Jakarta Line saat ditemui Amunisi di Kantornya Ancol Seafront Jakarta Utara mengaku telah membayar upah sesuai Undang – Undang tenaga kerja.

” Jakarta Line dan Ancol adalah perusahaan bonafit dan memiliki legalitas yang jelas, tidak mungkin memberikan upah dibawah UMP dan melanggar Undang – Undang,” tutur Harjanto Rabu (01/02/17).

Namun, pernyataan Harjanto tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, Amunisi mempunyai bukti berupa tanda terima upah cleaning service yang dibayarkan PCS Yang menurut Harjanto , PCS ini merupakan Subcon Jakarta line kepada pekerja, dan didalam tanda terima upah tersebut, gaji pokok yang diberikan hanya senilai Rp: 2.230,000,- perbulan, sungguh keterangan Harjanto merupakan kebohongan publik.
Dan anehnya, saat ditanyakan apa itu PCS, Harjanto mengaku tidak tahu arti singkatan PCS, padahal Harjanto merupakan Manager Building yang men-sub-kan pekerjaan cleaning service kepada PCS.

Padahal Peraturan Gubernur No: 277 tahun 2016 Menetapkan : TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2017. Pasal 1 Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.355.750,00 (tiga juta ti ga ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per bulan.

Pasal 2 Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3 Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

Berdasarkan temuan diatas, penulis berkepentingan untuk mengingatkan bahwa:

Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum Terancam Dipidana

Pekerja dapat menempuh upaya pidana yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Memang, kenyataannya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan ini masih sangat jarang ditemui. Dalam artikel Polri Kurang ‘Melek’ Hukum Perburuhan, pengacara publik LBH Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan, salah satu penyebab minimnya penegakan hukum pidana ketenagakerjaan adalah karena kurang responsifnya polisi dalam menerima laporan dan atau aduan dari buruh.

Walaupun demikian, pada praktiknya ada pengusaha yang dikenakan sanksi pidana karena tidak memenuhi ketentuan upah minimum. Contohnya seperti dalam artikel Pembayar Upah Rendah Dihukum Penjara , majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, menghukum seorang pengusaha mebel satu tahun penjara.

Pengusaha tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perburuhan dengan membayar rendah upah buruhnya dan menghalang-halangi buruhnya untuk berserikat. Selain penjara, si pengusaha juga dihukum denda sebesar Rp250 juta.

Menutup penjelasan ini, upaya hukum pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir).

Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 230 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2016;
4. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 .
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015
[1] Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”),
[2] Pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Red…

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*