Budayabangsabangsa.com, Jakarta Pusat- Penerima Transfusi darah diluartanggungan BPJS atau secara mandiri dikenakan biaya tambahan untuk Pengolahan Darah oleh PMI(palang merah indonesia) DKI Jakarta.
Marlon yang membutuhkan donor darah buat istrinya yang dirawat dirumah sakit swasta merasa kaget bahwa darah harus dibeli dengan harga perkantong dikenakan biaya sekira Rp.880.000(delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Dan setelah mendapatkan penjelasan dari Ketua PMI DKI Jakarta Rustam Effendi baru faham.
“saya sempat kaget, dan sekarang sudah faham walau cukup tinggi biayanya dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah,”ujar marlon(31/7) dikantor PMI DKI Jakarta
Ketua PMI DKI Jakarta yang juga Mantan Walikota Jakarta Utara dan Jakarta Barat Rustam Effendi membenarkan dan menjelaskan bahwa penerima transfusi darah dikenakan biaya oleh pihak PMI kepada pihak Rumah Sakit atau pengelola medis.
“memang dari PMI ada biaya pengganti pengolahan darah, yaitu untuk pembelian peralatan donor (kantong darah dll), ada biaya pemeriksaan darah, biaya penyimpanan darah, biaya petugas PMI,” ucap Rustam melalui nomor WhatsAppnya Sabtu (31/7).
Rustam juga mengatakan bahwa PMI tidak ada bantuan dari pemerintah hingga penerima dikenakan biaya untuk pengolahan darah dengan biaya yang sudah ditetapkan.
“PMI tidak ada bantuan dari Pemerintah , ya biaya-biaya itu menjadi tanggungan penerima transfusi darah, dari PMI biaya pengolahan darah resmi sebesar
Rp.630.000(enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dan bagi pasien yang dicorver oleh BPJS tidak harus bayar biaya ini,” katanya.
Rustam menambahkan, biaya Pengganti Pengolahan Darah per kantong darah sebesar Rp. 630.000,
Penerima transfusi hanya bayar sebesar itu per kantong darahnya dan pihak Rumah sakit atau Penyelenggara media yang membayarkan ke pihak PMI.(zul)
Leave a Reply