Budayabangsabangsa.com, Jakarta, Selasa,18/4/2017, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta telah mengajukan Amirus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui Bagian Umum PN Jakarta Utara (17/4).
Pengajuan Amirus Curiae ini dilatar belakangi atas dasar kepedulian PAHAM Jakarta atas proses penegakkan hukum atas kasus Penghinaan/Penodaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.
“Rekomendasi yang kami sampaikan dalam Amirus Curiae ini adalah bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara penghinaan agama harus menjatuhi vonis bersalah dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara”. Tegas Nurul Amalia Direktur PAHAM Jakarta.
Rekomendasi tersebut didasari pada teori kejahatan yang termaktub di dalam norma Pasal 156a KUHPidana yang masuk pada Buku II tentang Kejahatan dalam KUHPidana. Hal itu pula dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang berisi agar pengadilan menjatuhi hukuman seberat-beratnya barang siapa yang menghina/menodai Agama.
“Kami berharap dengan diajukannya Amirus Curiae ini menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menggali, mengikuti, memahami nilain-nilai hukum yang berkembang di masyarakat sebagaimana tertulis secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman”. Ungkap Helmi Al Djufri Advokat PAHAM Jakarta
(Red)
Leave a Reply