Budayabangsabangsa.com – Jakarta. Selasa, 30/01/2017 Zaman Revolusi Mental untuk membenahi manusia yang bekerja sebagai pelayan masyarakat serta dapat membela masyarakat bawah dan dalam pemberantasan sarang pungli (Pungutan Liar) yang terjadi di DKI Jakarta, hingga saat ini masih Jalan di tempat dan belum bisa menghilangkan paradigma lama.
Dalih untuk Pengamanan dan pembinaan agar dapat bebas berjualan KASATGAS Pol PP di Kelurahan Ancol Mr. H.Mnm meminta retribusi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada para pedagang yang berjualan di jalan Kali Japat Kelurahan Ancol Jakarta Utara. Uang retribusi yang dikutip sebesar Rp. 300.000.- ( tiga ratus ribu rupiah ).
Hal ini terjadi dan terbongkar saat adanya penertiban lapak pedagang yang berjualan di kawasan PLTU Ancol Timur, yang sangat mengejutkan lapak pedagang/ gerobak pedagang di angkut oleh SATPOL PP Kelurahan Ancol Timur bukan saat berjualan, gerobak dagangan milik Mr.S diangkut dari tempat mangkalnya.
Penertiban dilakukan dengan pilih tebang karena ada juga beberapa pedagang yang tidak diangkut lapaknya yang di duga karena Pol PP Kelurahan Ancol Timur segan karena pemilik lapak di duga di Kawal Aparat. Penertiban yang di lakukan oleh petugas SATPOL PP Kecamatan Pademangan pada 17 Januari 2017 lalu, di mana salah satu gerobak pedagang nasi bebek yang berada di dekat jembatan PLTU Jakarta Utara.
Menurut keterangan Mr.S, salah seorang pedagang yang gerobaknya di angkut oleh petugas, ketika hendak memohon kepada petugas agar gerobaknya dikeluarkan dari gudang, hanya di berikan surat selembar yang di keluarkan oleh petugas SATPOL PP Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa barangnya dapat diambil setelah mengikuti “SIDANG”.
Mr. S menjelaskan kepada media Budayabangsabangsa.Com “ bahwa adanya keganjilan dalam selembaran surat yang di keluarkan oleh SATPOL PP Jakarta Utara, dimana dalam isi surat tersebut tidak memberikan keterangan jadwal persidangan dan tempat sidangnya, serta menerangkan bahwa Barang yang rusak ataupun hilang bukan menjadi tanggung jawab gudang.” Katanya.
Mr.S yang merasa kecewa dengan ketidakpastian jadwal sidang yang diterapkan oleh SATPOL PP hingga kapan…?, tiba-tiba mengutarakan adanya pengamanan selama 8 bulan terakhir ini yang di berikan kepada KASATGAS Pol PP Kelurahan Ancol sebesar Rp.150.000 per bulannya.
“Aman Cak…..pokoknya aman dagang disitu”, ucapan Mr.S mengulang ucapan KASATGAS pol PP Kelurahan Ancol.
KASATGAS Pol PP Kelurahan Ancol Mr. H.Nmn di hubungi oleh rekan-rekan Media mengatakan “Tidak benar itu saya meminta, saya hanya di kasih kok. Hari gini saya Pungli bisa di pecat pak!.” Jawabnya.
Media Budayabangsabangsa.Com menghubungi KASATPOL PP Jakarta Utara Ronny Jarpiko untuk konfirmasi Publik mengatakan “untuk mengeluarkan barang yang ditertibkan harus melalui proses aturan yang berlaku, tapi tidak diterangkan seperti apa aturannya.”
Dan selanjutnya media Budayabangsabangsa.Com mengkonfirmasi hal ini kepada KASATPOL PP Provinsi DKI Jakarta Jupan Tampubolon tetapi beliau menjawab melalui ajudannya sedang sibuk, rapat.
Pengamat Kebijakan Publik dan Kinerja Pemerintah Rudy. S berkomentar ,” hal seperti ini tidak dapat dipungkiri bahwa masih saja adanya pungli di perangkat pemerintahan seperti di SATPOL PP. Ini terlihat adanya tarik ulur penegakan aturan dari aparat pertugas dan juga pedagang sehingga terihat Kucing-kucingan dalam menjalankan tugasnya, dari satu sisi pedagang membutuhkan uang untuk biaya hidup, di sisi lain oknum aparat membutuhkan uang untuk memperkaya diri.
Hal ini harus disikapi dengan tegas oleh pihak Provinsi agar segera memecat oknum petugas yang masih pungli, agar roda pemerintahan provinsi DKI berjalan dengan baik, PLT Gubernur DKI Jakarta Soni Soemarno harus berani ambil tindakan tegas untuk menertibkan SKPD yang pungli, bukan hanya berani merivisi anggaran dan lain lain saja. Ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan Gerobak Mr. S masih berada di gudang penyimpanan SATPOL PP Jakarta Utara, di Walang.
( zul ).
Leave a Reply