Budayabangsabangsa.com, Jakarta-Independen menjadi kata yang Mewah di dunia yang serba hedonisme dan kapitalis saat ini. Apalagi menjelang kontestasi pemilu pada April 2019 nanti yang akan memilih calon Presiden dan Calon Legislatif. Akibatnya, Masyakat terbelah menjadi dua kubu antara kubu paslon nomor urut 01 dan 02.
Independen, memang mudah diucapkan tapi sangat sulit dilakukan karena godaan kekuasaan dan uang. Hanya orang-orang yang sudah selesai dengan dirinya lah yang bisa memilikinya, mereka yang mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Meminjam kalimat Tan Malaka, yang mengatakan, “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki pemuda”.
Ini adalah ujian tidak hanya bagi para penegak hukum seperti advokat tapi juga bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. KPU sebagai wasit jangan sampai malah ikut bermain. Tidak hanya masyarkat awam, Advokat pun terbelah menjadi tim pendukung salah satu paslon dan mereka yang memilih jalur Independen.
Tidak ingin masuk ke pusaran konflik dan polarisasi dua kubu, sejumlah Advokat hari ini, Sabtu 16 Februari 2019 bertempat di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, mendeklarasikan sebuah gerakan moral yang beri nama Advokat Pemantau Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL).
Tampak hadir beberapa Advokat senior diantaranya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Muhammad Ismak, Andy Ryza Fardiansyah, Nur Alim Halvaima dan beberapa advocat senior lainnya.
“Dilatarbelakangi keresahan para advokat melihat adanya dua blok yang berseberangan yang masing-masing keras mempertahankan posisisinya masing-masing,” ucap Hamdan Zoeva.
Hamdan menambahkan, Advokat merasa perlu memberikan pandangan-pandangan kepada penyelenggara pemilu, peserta dan masyarakat yang independen berdasarkan hukum dan rule of law yang berlaku.
“Advokat ini berkumpul sebagai tanggung jawab moral warga negara dalam mengawal proses demokrasi berdasarkan hukum demi pemilu jujur dan adil,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Ismak mengungkapkan, advokat ingin berperan memberikan pemahaman dan penyadaran kepada masyarakat untuk belajar berdemokrasi dan berbeda pendapat.
“Masyarakat jangan hanya terkooptasi kepada dua pasangan calon pada pemilihan presiden nanti tapi masyarakat perlu belajar berdemokrasi bahwa demokrasi tidak ditegakkan dengan amarah dan hoaks,”ucap Muhammad.
Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia ini mengemukakan, ADPRIL dibentuk sebagai kewajiban moral dan tugas mulia ingin menyadarkan masyrakat untuk berdemokrasi yang benar.
ADPRIL yang telah tersebar di 28 provinsi dengan puluhan anggota dari berbagai Asosiasi Advokat dicanangkan sebagai gerakan moral untuk penegakan hukum keadilan bagi masyarakat akan diuji oleh waktu, apakah akan konsisten sesuai visi dan misi awal atau malah sebaliknya, para advokat yang tergabung di dalamnya akan ikut menjadi partisan dan menjadi pendukung salah satu paslon?(ht)
Leave a Reply