Malpraktek di RS Koja Jakarta Utara

Pengacara SESA LAW FIRM

Budayabangsabangsa.com – Jakarta, Jum’at.

Dokter dan Direktur RS Koja Jakarta Utara terancam di Penjara karena kasus Malpraktek.

Korban malpraktek terjadi di Rumah Sakit Koja Jakarta Utara dengan korban atas nama Ridoi Hermawan ( 27 thn ) paskah operasi di tangan sebelah kiri atas akibat terkena senjata tajam orang tak dikenal sekitar bulan November 2017 tahun lalu.

Korban malpraktek karena adanya tertinggal bahan material diduga berupa mur di tangan kiri atas Ridoi pasca operasi pemasangan gips atau pen penyanggah yang dipasang oleh Tim Medis RS Koja Jakarta Utara.

Korban malpraktek terjadi di Rumah Sakit Koja Jakarta Utara
Korban malpraktek terjadi di Rumah Sakit Koja Jakarta Utara

Saat ini pihak korban Ridoi sedang mengupayakan jalur hukum melalui kantor pengacara SESA LAW FIRM yang beralamat di Ruko Cempaka Mas Blok L No.3 Lt IV agar mendapatkan bantuan hukum terkait tindakan medis yang dialaminya.

Awalnya sebulan pasca operasi Korban mengeluh kesakitan dibekas operasiannya dan melaporkan keluhannya ke pihak Rumah Sakit Koja agar dilakukan pemeriksaan dan diadakan tindakan medis.

Ridoi menjelaskan ke Media Budaya Bangsa Bangsa 4 Mei 2018 keluhannya telah disampaikan kepada tim medis RS Koja saat melakukan pemeriksaan hasil pasca operasi dan benar merujuk dari hasil rontgen di rumah sakit yang sama dengan hasil bahwa benar ada benda material di dalam tubuh si korban tepatnya di tangan kiri korban pasca operasi yang didukung oleh data dari tim medis RS Koja.

Malpraktek di RS Koja Jakarta Utara 2018-05-04 at 16.16.28 Malpraktek di RS Koja Jakarta Utara 2018-05-04 at 16.16.35

Ridoi juga menambahkan bahwa tindakan operasi dilakukan sebanyak 3 kali dan hasilnya sama yaitu hasil rongent yang ke 3 ( tiga ) masih ada tertinggal bahan material yang di duga mur pen yang dipasangkan di tangan kiri korban.

Hal ini sudah di konfirmasikan oleh rekan- rekan media kepada pihak Rumah Sakit Koja tapi hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi yang pasti atau jawaban dari pihak rumah sakit.

Albert SH dari SESA Law Firm menjelaskan kepada Budayabangsabangsa.com membenarkan bahwa korban malpraktek atas nama Ridoi Hermawan datang ke kantor SESA LAW FIRM untuk memohon pendampingan Hukum terkait malpraktek yang dilakukan oleh tim medis RS Koja pasca operasi di tangan kiri korban.

Untuk sementara ini langkah yang kami akan lakukan proses Hukum dengan acuan Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit bang,” tutur Albert.

Albert juga menambahkan jika ada unsur pidana lain yang terkait malpraktek ini pihaknya akan melengkapinya tapi untuk tahap awal kedua Undang-undang tersebut sebagai acuan dan segera membawa si korban ke rumah sakit lain untuk mendapatkan pertolongan melakukan tindakan medis, karena si korban sudah trauma pasca 3 kali operadi di rs koja,” tutup Albert.

Sandy Ebenezer Situngkir, SH.,MH selaku ketua advokasi korban malpraktek menambahkan ,” Tim Dokter yang merawat korban serta Jajaran Direksi RSUD Koja Jakarta Utara harus diajukan ke muka Hukum termasuk Rumah Sakit yang membiarkan korban tanpa mengambil tindakan mengangkat mur, baut yang tertinggal di tangan korban, bang ,” ungkap Sandy.
Liputan Zul.

Red
About Red 1036 Articles
Jurnalis Media Umum Independen Budaya Bangsa Bangsa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*