Mahkamah Konstitusi Harus Proses Kecurangan Pilkada 2015

Budayabangsabangsa.com – Jakarta ,Pers  Release dari Ratna Sarumpet Crisis Centre  dan Masyarakat Rohil  mengatakan “ Dari  119 kasus sengketa Pilkada 2015 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan tersandung dan gugur akibat pasal 158 Undang Undang Nomor 8 tahun 2015. Pasal yang mengatrur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa pilkada ini memang sangat jauh dari rasa keadilan dan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyikapinya dengan bijak maka pasal ini  akan makin merusak citra demokrasi di Indonesia. Memakmurkan korupsi dan kecurangan  semakin melukai rakyat.”

Maka  Ratna Sarumpaet Crisis Centre dan Masyarakat Rokan Hilir menggelar diskusi publik  Sabtu 26 Desember 2015 bertempat di Restoran Handayani jl. Matraman Raya Jakarta Timur  dengan nara sumber : Marwah Daud Ibrahim,  Adhie Massardi, Jerry Sumampouw,  Ismail Hasani , Salamudin Daeng dan  Ratna Sarumpaet selaku penyelenggara dan  moderator.

Ada 4 saksi korban yang menghadiri diskusi ini, Paslon Cawalkot Medan Ramadhan Pohan dan Edi (REDI) mengatakan,’ kecurangan Pilkada diakibatkan  permainan surat C-6 sehingga potensi kehadiran pemilih bisa  dikurangi sampai dengan 50 %. Dan soal kampanye misalnya, foto calon petahana terpampang lebih lama di ruang ruang publik dan kantor pemerintah.  

Saksi korban kecurangan Pilkada Gowa Sulawesi Selatan Paslon nomor urut 1 mengatakan akan menggugat ke MK karena  pelanggaran  money politik, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), dan usungan calon perseorangan yang menggunakan atribut partai selama tahapan pilkada Gowa.

Senada juga diungkapkan oleh Paslon dari Kabupaten Banggai Sulawesi  Tengah kecurangan sistematis  yang melibatkan money politik (pemilik modal)

sementara perolehan hasil Pilkada Rohil, Rabu (9/12/2015) untuk tiga belas kecamatan yang diperoleh pasangan Suyatno-Djamiludin yang meliputi Kecamatan Bangko (11.721), Tanjung Medan (5.415), Kubu (3.565), Balai Jaya (6.799), Bangko Pusako (11.123), Bagansinembah Raya (4.176), Pasir Limau Kapas (4.429).

Suyatno-Djamiludin juga menang di Kecamatan Kubu Babussalam (3.501), Sinaboi (3.050), Pekaitan (2.292), Pujud (4.435), Tanah Putih Tanjung Melawan (2.347) dan Simpang Kanan (4.983).  Sedangkan Paslon Wan Syamsiryus-Helmi Yazid menang pada dua kecamatan, Tanah Putih (7.985) dan Rantau Kopar (1.000).

Paslon Herman Sani-Taem menang pada tiga kecamatan, Rimba Melintang (5.460), Bagansinembah (8.266) dan Batu Hampar (1.710).  Total perolehan suara sementara berhasil dihimpun, Wan Syamsir Yus-Helmi Yazid, 35.755 (15,43%), Suyatno Djamiludin, 89.626 (38,67%), Syafrudin-M Ridwan, 42.613 (18,83%) dan Herman Sani –Taem, 63.803 (27,53%).

Hasil Pilkada Rohil ini menyisakan banyak masalah.Seperti diungkap  kuasa hukum calon bupati Rokan Hilir (Rohil) Herman-Taem, Kalna Surya Siregar SH, pasal 158 UU No 8 / 2015 telah menyebabkan peradilan Pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral  dan melukai  demokrasi  dan rakyat.

“Pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan. untuk  itu kami minta kepada media dan kekuatan social lainnya  untuk mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil/rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar terstruktur, sistematis dan masif dan mempengaruhi perolehan hasil. ,” kata Kalna Surya Siregar, SH., Sabtu (26/12/2015).

Dalam diskusi  “Pasal 158, UU No 8/2015 Membunuh Demokrasi,  Halalkan  Kecurangan  Dan Korupsi “ di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (26/12) Adhi Massardhie menyarankan untuk  melakukan Diskresi Hukum.  Sementara Salamudin Daeng  menyarankan Presiden untuk mengeluarkan Perpu, walaupun dengan resiko Presiden bisa tergelincir melanggar konstitusi.  Sementara Jerry Sumampouw lebih menyarankan kasus pilkada di PTUN – kan saja, agar proses pilkada bisa tersentuh ranah hukum, bukan soal menghitung selisih angka saja.

“Mahkamah Konstitusi (MK) hendaknya  jangan  menjadi  Mahkamah Kalkulator tapi  dapat memberikan jaminan supremasi hokum bagi proses pilkada di negeri ini. Tanggal 30 Mereka akan bersidang, tolong media mengawal proses tersebut,” pungkas Ratna Sarumpaet.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*