Budayabangsabangsa.com – JAKARTA, Jakarta baru yang memiliki Suasana asri dan bersih adalah dambaan masyarakat kota Jakarta, tak salah jika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjuang mati- matian dalam menegakan Perda NO: 7 tahun 2008, karena Jakarta merupakan Ibu kota Negara, Jakarta menjadi barometer Indonesia, untuk mewujudkan Jakarta baru yang nyaman, manusiawi,layak huni bersih dan indah, tentu saja tidak mudah, dibutuhkan komitment yang kuat bagi pejabat.
Selain itu, dibutuhkan sinergitas antara pejabat pemerintah tingkat paling bawah, RT sampai Gubernur, dan masyarakat, memang hal yang klasik bila Jakarta selalu bermasalah dengan kebersihan dan ketertiban umum, Bila mengacu dengan Peraturan daerah, disana telah di atur tentang ketertiban umum, dan sebenarnya bila pejabat terkait dalam hal ini lurah mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah tersebut, tidak akan terjadi permasalah – permasalahan yang memalukan di ibu kota Negara yang cintai ini.
Seperti yang terjadi di wilayah sederetan jl. Sunter Permai Kelurahan Papanggo di sepanjang trotoar yang notabene jalur hijau dipenuhi oleh pedagang – pedagang liar, tidak tanggung – tanggung, PKL tersebut dibuatkan kios, ini jelas menyalahi aturan yang sudah diatur oleh PERDA Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 8 Tahun 2007, Pada BAB II pasal 2 menyebutkan, Setiap pejalan kaki wajib berjalan ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan BAB III juga mengatur tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum di pasal 12 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang:
- Memasuki atau berada dijalur hijau atau taman yang bukan untuk umum.
- Melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
- Bertempat tinggal dijalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
- Menyalahgunakan atau mengalihkan funsi jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
- Berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Kelurahan Papanggo jelas melanggar aturan perundang-undangan tersebut, tepatnya di jalan raya sunter permai dan tidak jauh didekat Rumah sakit RSPI sulianti saroso sepanjang jalan tersebut telah berdiri bangunan bangunan liar untuk berdagang, yang lebih miris lagi bangunan tersebut diatas trotoar dan taman, selain mengganggu pejalan kaki ini juga merusak taman kota yang membuat indah kota Jakarta.
Gubenur DKI Jakarta, harus menindak tegas terhadap pejabat yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang sedang menjadi primadona program di DKI Jakarta, jangan sampai ada orang atau pejabat tertentu yang demi merauk keuntungan pribadi menghalangi visi misi Gubernur, Gubernur DKI Jakarta harus segera memberikan perintah kepada Walikota Jakarta Utara untuk membongkar Pedagang kaki lima tersebut, hal ini juga demi mencegah kecemburuan sosial dikalangan para pedagang yang telah lebih dulu digusur,
Sekretaris Camat Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Didit. M saat ditemui awak media di ruangannya Kamis (27/08) mengatakan,” besok (Jum’at 28/08), saya akan kumpulkan semua Lurah di Tanjung Priok, saya akan perintahkanuntuk melakukan pembongkaran terhadap PKL tersebut,” janjinya.(rukmana)
Peraturan harus di tegakan..agar adil dan beradab