Laporkan Pt. Impian Jaya Ancol Ke Komisi Informasi Publik

Budayabangsabangsa.com– Jakarta, Kamis 20/07/2017

Sidang lanjutan sengketa informasi antara Media Investigasi Wartaone dengan PT. Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) digelar kembali dengan agenda mediasi hari Kamis 20 Juli 2017 di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Wartaone Menilai Taman Impian Jaya Ancol tidak serius selesaikan sengketa informasi karena setiap acara sidang ganti orang sebagai kuasa hukum

Dalam acara sidang sebelumnya hari kamis tanggal 13 Juli 2017 telah dicatat dalam berita acara persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum bahwa sidang berikutnya akan diberikan kesempatan untuk kedua belah pihak melakukan mediasi. Mediasi merupakan sebuah cara yang memang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomer 1 Tahun 2013 bagian keempat pasal 38 sampai dengan 50 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Dalam PERKI Nomer 1 Tahun 2013 memang diatur bahwa agenda mediasi tidak boleh dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan dari keduabelah pihak yang bersengketa, jadi bagi rekan rekan yang tidak tercatat dalam surat kuasa untuk ikut bersidang dimohon untuk berada di luar ruangan mediasi” Terang Nani Nurani Muchsin selaku mediator yang didampingi Imam Hidayat dari Komisi Informasi saat memulai agenda mediasi Wartaone dengan PT. TIJA.

Laporkan Pt. Impian Jaya Ancol Ke Komisi Informasi Publik 23

“Bagi kami dari pihak Wartaone sebenarnya berharap untuk kegiatan mediasi di komisi informasi ini dapat dipublikasikan demi semangat Keterbukaan Informasi dan salah satu upaya mengedukasi publik agar transparansi dapat ditumbuhkembangkan demi terwujudnya demokrasi,”Kata Dharma Leksana selaku pemohon informasi dari Wartaone. Namun rupanya pihak termohon tidak sepakat, sehingga proses mediasi hanya dilakukan oleh 4 orang saja, yaitu Imam Hidayat dan Nani Nurani Muchsin sebagai mediator, Dharma Leksana Selaku Pemohon dan Hadiansyah selaku kuasa hukum PT. Impian Jaya Ancol.

“Nah sebetulnya dari sifat mediasi, kan yang harus hadir adalah mereka yang mempunyai surat kuasa, Ada secara legal. Kalau dari pihak Wartaone Bapak Dharma Leksana, dari pihak Taman Impian jaya Ancol selaku termohon itu bapak Hadiansyah Saputra,”Kata Nani Nurani Muchsin.

“Tapi mohon ijin bu. Karena kemarin yang mengikuti persidangan dan tahu isi acara persidangan bukan pak Hadiansyah ini. Jadi saya keberatan kalau orang ini tidak tahu masalah, nanti mediasinya akan tidak berjalan.”Ujar Dharma karena rupanya yang hadir dari PT. TIJA adalah orang yang lain lagi sebagai kuasa hukum ancol, meskipun tercatat dalam surat kuasa yang diberikan oleh principal PT. TIJA namun Hadiyansah belum pernah mengikuti kegiatan persidangan sebelumnya.

“Saya pikir memang karena saya punya surat kuasa, dan yang memutuskan adalah KIP bang,” tutur Kuasa Hukum PT. TIJA.

“Jadi dalam acara mediasi ini para pihak, baik pemohon maupun termohon ketika ingin menyampaikan sesuatu harus melalui saya dulu, jadi begitu ya pak,”Ujar Nani selaku mediator menengahi.

“Saya keberatan Bu, dengan pengacara yang selalu berganti ganti setiap persidangan. Waktu sidang pertama yang hadir Wina Kartika dan Rika Lestari yang mengikuti acara persidangan, lalu sidang kedua tidak hadir, sidang ketiga datang Hariyadi sama Erwin, mengapa saya keberatan ketika kuasa hukum yang hadir lain lagi. Karena pengalaman sidang yang lalu keterangan yang diberikan Rika dan Wina tidak sesuai dengan kuasa hukum yang berikutnya yaitu Erwin dan Hariyadi dalam persidangan, nah sekarang ganti orang lagi. Dari kegiatan persidangan sebelumnya terlihat diantara mereka tidak ada koordinasi yang baik, sehingga keterangannya berbeda beda. Nah sekarang bagaimana saya bisa percaya bahwa keterangan dari orang yang lain lagi. Karena sudah ada dibuktikan pada sidang sidang yang sebelumnya yang tidak ada konsistensi dalam memberikan keterangan di persidangan.”Sanggah Dharma Leksana.

[A  Samsuri]

Red
About Red 1036 Articles
Jurnalis Media Umum Independen Budaya Bangsa Bangsa

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*