Budayabangsabangsa.com – Bengkulu, Sabtu
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN Saat di konfirmasi mengatakan : Penangkapan narkoba yang ada di Bengkulu Utara, saat ini kami telah mengamankan dan menangkap empat pelaku narkoba yang ada di 3 TKP. TKP pertama ini sepasang kekasih laki-laki dengan inisial MAG dan BS umur 28 tahun dan ML alias MK umur 22 tahun TKPnya di daerah Desa Talang arah Putri Hijau Bengkulu Utara yang kita dapatkan adalah 1 paket narkoba jenis yang diduga adalah sabu kemudian 1 timbangan 1 buah alat bong, kemudian 2 buah kaca Pyrex. kita kenakan pasal 114 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Bertempat di Mapolres Bengkulu Utara Sabtu 09/02/19
Kemudian untuk berikutnya yang TKP kedua itu di desa Pasar Silat Putri Hijau juga Bengkulu Utara dengan nama tersangka CL alias KFJIni barang bukti yang kita amankan ada satu paket narkotika jenis ganja. TKP yang kedua . Kemudian dari Jl alias FB ini kita lakukan pengembangan dapatlah kita TKP ke 3 Tdk KG alias GM di desa kota Bani juga dengan barang bukti total ganja 359 gram. Kemudian menyimpan ganja termos nya kemudian Timbangan dan kaca Pyrex. Sama dikenakan pasal 114 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika .
Secara garis besar itu yang bisa kita sampaikan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bengkulu Utara.
Ini apa sudah menjadi incaran cukup lama kita ? Mereka memakai shabu itu apa doping berhubungan intim? Ini memang termasuk sudah diincar cukup lama dan kita mendapatkan informasi dari masyarakat .Biasa mereka menggunakan berdua begitu, Jadi kalau digunakan untuk berhubungan intim apa kita tidak mendalami sampai sana Cuman mereka selalu menggunakan berdua. Mereka hanya pengguna.
Kalau TKP nomor 2 dan 3 .Yang TKP pertama di desa Talang Putri Hijau Kecamatan putri hijau.Yang TKP kedua di desa Pasar 11 Kecamatan sama Putri Hijau ketiga di desa kota Bali. Kecamatan Putri jauh semua.
Kita telah mengamankan pelaku pelaku curanmor inisial AK alias A minha dan JI alias JF bin BI. Itu pada tanggal 18 desember 2018 pelaku AK telah melakukan pencurian kemudian hasil koordinasi dengan Polsek terdekat diketahui pelaku melakukan pencurian di Desa Padang Bendar Kecamatan hulu palik dan setelah dilakukan pengembangan kita dapatkan JI dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya kita mendapatkan 1 sepeda motor Yamaha Rx spesial yang merupakan barang hasil curiannya di TKP Ruko Hikmah tenda ini tkp-nya di wilayah Arga Makmur .
kita mendapatkan barangnya di daerah Hulu Palik . Kemudian sudah dilakukan proses yang pertama yang pengembangan sekarang yang ada .Di proses yang pertama sudah sampai di kejaksaan . Barang buktinya adalah 1 motor Yamaha Rx spesial dan Honda Beat. Ini yang digunakan untuk mencuri. Pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
( Sutarno )
Leave a Reply