
Budaya bangsa bangsa.com – Medan, Walau Kejaksaan Negeri Medan sudah menetapkan Direktur CV Mahesa Bahari Imam Baharyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Sumatera Utara 2014. namun hingga saat ini, Imam masih bebas berkeliaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Syamsuri, saat dimintai keterangannya oleh media – media lokal mengatakan, Imam Baharyanto Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu. namun saya agak lupa terkait tanggal berapa Imam ditetapkan sebagai tersangka, , Ia (Imam) ditetapkan sebagai tersangka setelah Masri (Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara),” ungkapnya, Rabu (27/4/2016).
Syamsuri menambahkan,”kami masih terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan Imam Baharyanto dalam kasus ini. oleh karena itu, penyidik masih memerlukan keterangan saksi yang akan dipanggil untuk mengungkap dan mengembangkan kasus itu,” terangnya.
“tahap penyidikan sedang berlangsung, kami juga Masih menunggu saksi dari Jakarta. bisa dikatakan ini saksi kunci dalam kasus ini, saksi akan kami panggil di persidangan Masri sekaligus untuk penyidikan Imam Baharyanto. hal ini agar hemat biaya, Sekalian untuk saksi di persidangan dan di penyidikan. setelah pemberkasannya lengkap, kami akan segera menangkap tersangka dan melimpahkannya ke Pengadilan,” ujarnya.
Nama Imam Baharyanto populer di Kota Medan, Imam menjadi bahan pembicaraan menarik dikalangan wartawaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, bahkan dalam sidang yang digealar Senin 26 April 2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
agenda Sidang meminta keterangan tiga terdakwa, diantaranya, 1.Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Masri, 2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Riswan 3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Sekolah SMK Negeri Binaan Sumatera Utara Muhammad Rais. Sidang tersebut dipimpin Berlian Napitupulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam dakwaannya menyatakan 17 Maret 2014, SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut mendapat anggaran sejumlah Rp12 miliar untuk pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan. pengadaan tersebut dilakukan melalui sebuah lelang dan dalam lelang tersebut CV Mahesa Bahari ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan mesin praktik sebanyak 85. Selain itu penyusunan HPS dibuat secara tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Akibatnya para terdakwa dinyatakan melakukan tindakan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan telah memperkaya diri dan orang lain dalam hal ini Imam Baharyanto atau sebuah korporasi yaitu CV Mahesa Bahari senilai Rp4,838 miliar.\
JPU menuntut Para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hisar Sihotang Kabid Investigasi Gerakan Cinta Indonesia di Kantornya Jl. Yos Sudarso no: 57 Jakarta Utara,” angka kerugian negara bukan Rp: 4,838 Miliar, kalkulasinya kan mudah, jika harga satu unit mesin type CNC CK 6132 saat ini adalah US $ 6200 atau Rp: 81 juta 337 ribu dikali dua unit mesin saja jumlahnya Rp: 162 juta 675 ribu sementara PAGU anggarannya adalah Rp: 11 Miliar 500 juta, sehingga total kerutgian negara akibat pembelian mesin yang tidak sesuai PAGU adalah: Rp: 11 Miliar 337 juta 325, jadi jika Jaksa mengatakan kerugian negara hanya RP: 4,838 Miliar, ini sungguh mengherankan,” ungkap Hisar.
“saya ada bukti Mesin Yang dibeli oleh CV Mahesa Bahari, mesin tersebut tidak sesuai dengan RAB yang ditetapkan, mesin itu hanya mesin rongsok buatan Cina senilai Rp: 40 juta,
Gambar 1. Mesin Yang seharusnya dibeli oleh CV. Mahesa Bahari diperkirakan seharga Rp: 400 juta (madein Japan)
G.1.
Gambar 2. Mesin rongsok yang dibeli Oleh CV. Mahesa Bahari G.2. (harga Rp: 40 Juta madein Cina)
Leave a Reply