Kepala Unit Parkir DKI Jakarta Super Power

Tiodor selaku Kepala Unit Parkir Provinsi DKI Jakarta

Budayabangsabangsa.com Jakarta – Minggu (27/08/2017).

Kepala unit parkir provinsi DKI Jakarta dianggap super power dengan segala kebijakan dan keputusannya didalam memenejemenisasi instansinya.

Tiodor dianggap terlalu berlebihan didalam mengambil keputusan terhadap anggota atau keluarga besar SPSI UP Parkir Provinsi DKI Jakarta terkait Hak Asasi Manusia yang sudah ditetapkan oleh keputusan bersama atau Notulen kesepakatan dan kesepahaman antara SPSI UP parkir DKI Jajarta dengan KUPP Provinsi DKI Jakarta, yang disaksikan oleh Assisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Franky Panjaitan.

Hak Hak yang harus terpenuhi oleh KUPP terhadap SPSI UP Parkir Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dan tertulis dalam Notulen terkait Jumlah Nominal Uang santunan dan uang pesangon yang wajib diterima oleh anggota SPSI UP Parkir Provinsi DKI Jakarta.

Hak Hak uang pesangon dan santunan ada belum dibayarkan hingga tahunan, dari hasil kesepakatan anggota SPSI UP Parkir sudah harus mendapatkan haknya setelah selesai masa kerjanya.

Narasumber dari UP Parkir mengatakan dengan mengutip ungkapan Tiodor selaku Kepala Unit Parkir Provinsi DKI Jakarta, ” santunan dan pesangon akan saya cairkan jika SPSI di bubarkan !!! “

Dengan ungkapan ” pembubaran spsi di unit perparkiran DKI Jakarta ” Pengurus SPSI melayangkan surat kepada Gubenur DKI Jakarta agar ada tindakan tegas terhadap Tiodor selaku pimpinan UP Parkir DKI Jakarta, yang dianggap tidak konsekuen dengan Hasil Notulen.

Narasumber mengatakan ke media, bahwa Tiodor sudah bersikap seperti Robot dan tidak memahami aturan dan peraturan yang sudah terbentuk jauh sebelum tiodor menjadi kepala UP Parkir DKI Jakarta yaitu antara Hak dan Kewajiban, hingga menyatakan Pesangon dan Santunan bisa dicairkan jika SPSI di UP Parkir di Bubarkan.

SPSI UP Parkir DKI Jakarta masih mempertanyakan statemen KUPP DKI Jakarta Tiodor Santuri SE.MM yaitu ” semua Dana Santunan dan Pensiun anggota SPSI yang sudah disepakati dan disaksikan oleh Pejabat Pemda DKI yaitu Assisten Perekonomian Frangky P, akan diberikan dengan Catatan SPSI UP Parkir DKI Jakarta DIBUBARKAN.

[zultampu].

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*